Hukum dan KriminalPortal Jateng

Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Tempuran Magelang, 3 Orang Ditangkap

Portal Indonesia
×

Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Tempuran Magelang, 3 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Puluhan sepeda motor yang diamankan polisi dari lokasi judi sabung ayam di Tempuran, Magelang (dok)

MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang membongkar praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Tempuran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menggerebek lokasi perjudian pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Toyib dalam keterangannya.

Penggerebekan dilakukan di samping sebuah rumah di Dusun Semirejo RT 04 RW 09, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian sabung ayam.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial HDY (58), WS (39), dan JH (39). HDY merupakan warga Desa Tempurejo yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemilik lokasi dan penerima uang taruhan.

Sedangkan WS dan JH yang merupakan warga Desa Prajeksari diduga ikut terlibat sebagai pemain dalam perjudian tersebut.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan ekor ayam jago, sembilan tas tempat ayam (kiso), sembilan kurungan ayam, dua jam dinding, 21 unit sepeda motor, dan satu unit mobil Daihatsu Terios.

Toyib menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Polresta Magelang berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (crs)

Baca Juga:
Dua Pemuda Ditangkap usai Curi 2 Laptop di SDN Bandongan 3 Magelang, Kerugian Rp 19 Juta