PONOROGO – Aparat kepolisian dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus salah seorang pelaku tindak pidana pencurian kotak amal masjid dan mushola.
Pelaku berinisial LB (28) warga asal Madiun dan berdomisili di Kecamatan Slahung. Pelaku sedikitnya telah melakukan pencurian sedikitnya di 26 masjid dan mushola yang berada di 4 kecamatan wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Pelaku ini memang spesialis pencurian kotak amal. Selama kurang lebih tiga bulan belakangan ini, laporan pencurian di sejumlah masjid dan mushola selalu bermunculan dan membuat resah masyarakat,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, Kamis (25/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kamera CCTV di salah satu lokasi kejadian yang menjadi petunjuk awal bagi penyidik.
“Dari hasil profiling dan pendalaman, kita akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap salah satu (terduga) pelaku,” imbuhnya.
Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari hasil penangkapan kasus pencurian kotak amal ini. Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Revo, sebuah kotak amal, obeng, dua jaket, tas hitam, serta satu handphone yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
“Terungkap pengakuan lain, jika pelaku beraksi tidak seorang diri. Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” urainya.
Keduanya (pelaku) memiliki peran berbeda. Untuk pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya (pencurian kotak amal) di 26 lokasi kejadian (TKP). Rinciannya berada di Kecamatan Bungkal, Sambit, Jambon dan Sawoo.
“Untuk kerugian diperkirakan berkisar Rp 6 juta hingga 10 juta rupiah. Kita masih melakukan pendalaman karena belum seluruhnya membuat laporan,” bebernya.
Pelaku LB saat ini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satreskrim masih memburu satu terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
“Uang hasil pencurian (kotak amal) ini digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Kita masih memburu satu (terduga) pelaku lain,” tandasnya. (*)











