Portal Jatim

Kantah Kota Pasuruan dan Bapenda Teken PKS, Perkuat Integrasi Data dan Layanan Pertanahan

Redaksi
×

Kantah Kota Pasuruan dan Bapenda Teken PKS, Perkuat Integrasi Data dan Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam integrasi data dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan kedua instansi. Kerja sama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan masing-masing lembaga agar semakin efektif dan terkoordinasi.

Kepala Kantah Kota Pasuruan, Solehudin, A.Ptnh., M.H., dan Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menandatangani kesepakatan tersebut pada Kamis (24/9/2026).

Melalui kerja sama ini, Kantah dan Bapenda mendorong pemanfaatan teknologi informasi serta pertukaran data antarsistem. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat, terpadu, dan dapat mendukung koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satu aspek yang turut diperkuat melalui sinergi ini adalah Layanan Perintis 10 Hari melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis),” ujar Solehudin, Jumat (25/9/2026) siang.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat membuat proses pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi lebih terkoordinasi dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kemudahan sekaligus kepastian dalam proses pelayanan.

Selain pelayanan peralihan hak, kerja sama tersebut juga mencakup pemanfaatan data pertanahan. Salah satunya data spasial berupa Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dapat mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Pasuruan dalam pemutakhiran data serta pengelolaan pendapatan daerah.

Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun pola kerja yang semakin terintegrasi. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing instansi.

“Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Solehudin.

Baca Juga:
Antrean Online Sentuh Tanahku Tekan Kepadatan, Kantah Kota Pasuruan Percepat Layanan Digital

Kantah Kota Pasuruan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan maupun berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Eko)

Berikut versi yang sudah diperkuat dari sisi SEO, alur berita, dan gaya jurnalistik, dengan tetap menjaga fakta serta kutipan narasumber.

Kantah Kota Pasuruan dan Bapenda Teken PKS, Perkuat Integrasi Data dan Layanan Pertanahan

PASURUAN | portal-indonesia.net — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam integrasi data dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan kedua instansi. Kerja sama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan masing-masing lembaga agar semakin efektif dan terkoordinasi.

Kepala Kantah Kota Pasuruan, Solehudin, A.Ptnh., M.H., dan Kepala Bapenda Kota Pasuruan, Njoman Swasti, menandatangani kesepakatan tersebut pada Kamis (24/9/2026).

Melalui kerja sama ini, Kantah dan Bapenda mendorong pemanfaatan teknologi informasi serta pertukaran data antarsistem. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih akurat, terpadu, dan dapat mendukung koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satu aspek yang turut diperkuat melalui sinergi ini adalah Layanan Perintis 10 Hari melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis),” ujar Solehudin, Jumat (25/9/2026) siang.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat membuat proses pelayanan peralihan hak atas tanah menjadi lebih terkoordinasi dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kemudahan sekaligus kepastian dalam proses pelayanan.

Selain pelayanan peralihan hak, kerja sama tersebut juga mencakup pemanfaatan data pertanahan. Salah satunya data spasial berupa Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dapat mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Pasuruan dalam pemutakhiran data serta pengelolaan pendapatan daerah.

Baca Juga:
Perkuat Validitas Data, Kantah Kota Pasuruan Luncurkan Aplikasi PEDANG KAPAK untuk Notaris/PPAT

Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama untuk membangun pola kerja yang semakin terintegrasi. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing instansi.

“Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Solehudin.

Kantah Kota Pasuruan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan maupun berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Eko)