Portal Jakarta

Akademisi dan Politisi Bahas Relasi Hukum, Moralitas, dan Kebebasan Mengkritik

Portal Indonesia
×

Akademisi dan Politisi Bahas Relasi Hukum, Moralitas, dan Kebebasan Mengkritik

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – Perdebatan mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan keadilan menjadi sorotan dalam peluncuran dan bedah buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Antonius Widyarso di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri akademisi, mahasiswa, serta pemerhati hukum tersebut menghadirkan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, anggota DPR sekaligus praktisi hukum Taufik Basari, serta penulis buku, Antonius Widyarso, SJ.

Diskusi diawali dengan pertanyaan mendasar mengenai apakah sesuatu yang sah secara hukum otomatis dapat dianggap adil secara moral. Pertanyaan tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, keadilan, serta kebebasan warga negara untuk mengkritik.

Antonius Widyarso, yang akrab disapa Romo Widy, menjelaskan bahwa pemikiran filsuf hukum Inggris, Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart, kerap disalahpahami sebagai bentuk kepatuhan mutlak terhadap hukum tanpa mempertimbangkan moralitas.

Menurut Romo Widy, Hart justru membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap mengkritik hukum yang berlaku.

“Hukum yang sah belum tentu adil,” ujar Romo Widy dalam diskusi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Hart tidak menolak moralitas, melainkan membedakan hukum dan moralitas secara konseptual. Dengan demikian, sebuah aturan tetap dapat disebut sebagai hukum meskipun secara moral masih dapat diperdebatkan.

“Pemisahan itu penting karena memungkinkan masyarakat tetap mempertanyakan aturan yang berlaku. Jika semua hukum otomatis dianggap bermoral, ruang kritik bisa tertutup,” katanya.

Sementara itu, Sulistyowati Irianto mengingatkan bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai produk negara semata.

Menurutnya, masyarakat Indonesia hidup dalam berbagai sistem norma yang berjalan secara bersamaan, mulai dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga kebiasaan sosial.

“Hukum negara bukan satu-satunya acuan dalam perilaku kita,” ujar Sulistyowati.

Baca Juga:
Pakar dan Politisi Sebut Kedaulatan RI Terancam di BOP dan ART

Melalui perspektif pluralisme hukum, ia menegaskan bahwa hukum selalu berinteraksi dengan norma-norma lain dalam masyarakat. Karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya dengan membaca peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus melihat nilai, cita keadilan, dan realitas sosial yang berkembang.

Dari perspektif politik hukum, Taufik Basari menegaskan bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral. Menggunakan pendekatan Critical Legal Studies, ia menyebut hukum sebagai arena pertarungan berbagai kepentingan, nilai, dan klaim moral.

“Hukum adalah pertarungan politik. Di dalamnya ada pertarungan kepentingan, pertarungan nilai, dan pertarungan berbagai klaim moral,” kata Taufik.

Menurutnya, pengalaman di parlemen dan dunia advokasi menunjukkan bahwa pembentukan hukum selalu dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika nilai moral tertentu dipaksakan menjadi hukum yang mengikat seluruh warga negara.

Ia mencontohkan perdebatan mengenai living law dalam KUHP serta pasal kohabitasi dan zina sebagai contoh bagaimana hukum kerap lahir dari tarik-menarik kepentingan politik dan tekanan moral.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa pemisahan antara hukum dan moralitas tidak berarti keduanya harus dipisahkan secara mutlak. Dalam isu perlindungan masyarakat adat maupun korban kekerasan seksual, misalnya, nilai keadilan justru perlu diakomodasi dalam hukum negara.

Diskusi yang berlangsung di STF Driyarkara itu pada akhirnya menegaskan bahwa hubungan antara hukum, moralitas, dan politik merupakan persoalan yang kompleks dan terus relevan dalam kehidupan demokrasi.

Alih-alih mencari jawaban tunggal, para pembicara justru mengajak publik untuk terus mempertanyakan bagaimana hukum dapat memberikan kepastian tanpa kehilangan ruang untuk dikritik.

Antonius Widyarso, SJ, sendiri merupakan imam Jesuit dan dosen filsafat kelahiran Malang, 1966. Ia menempuh pendidikan pascasarjana di Hochschule für Philosophie München, Jerman, University of Essex, serta Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Sejak 2020, Romo Widy menjabat sebagai Ketua Program Studi Filsafat STF Driyarkara.

Baca Juga:
Generali Indonesia Ajak 2.000 Pelari Berlari Sambil Berdonasi bagi Pendidikan Anak

Melalui bukunya, Romo Widy berupaya menjelaskan bahwa hubungan antara hukum dan moralitas jauh lebih kompleks daripada yang selama ini dipahami masyarakat.

Berangkat dari pemikiran H.L.A. Hart, buku tersebut mengajukan gagasan bahwa hukum dan moralitas perlu dibedakan, bahkan dipisahkan, agar masyarakat yang plural tetap memiliki ruang untuk menjaga kebebasan, keadilan, dan hak untuk mengkritik (*/bams)