PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda). Regulasi ini menjadi landasan transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengembangkan usaha di berbagai sektor strategis dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Keempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026). Rapat dihadiri 38 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pengesahan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam memunculkan produk hukum berkualitas yang transparan serta akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,” ujar Samsul, Jumat (25/9/2026).
Perubahan tersebut menandai penataan ulang kelembagaan BUMD yang sebelumnya bernama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda.
Reorientasi bisnis ini diarahkan untuk memperluas cakupan usaha daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, dikelola secara profesional, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.
### Gantikan Perda Nomor 13 Tahun 2006
Samsul menjelaskan, pembentukan landasan hukum baru diperlukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan pengembangan usaha daerah.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Raperda Non-APBD Tahun 2026 itu telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pembahasan oleh panitia khusus (pansus), hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Melalui regulasi baru tersebut, PT PLJ Perseroda diproyeksikan mengembangkan usaha di sejumlah sektor, meliputi penyediaan akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, perdagangan, hingga transportasi.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, menjelaskan bahwa pembentukan PT PLJ Perseroda diarahkan untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi.
“PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi, mendorong pemerataan pembangunan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui dividen yang sehat,” kata Gaung saat rapat berlangsung.
### Pemprov Jatim Proses Registrasi Perda
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dan Bupati Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengawal tahapan administrasi hingga peraturan daerah tersebut memperoleh nomor register dan resmi diundangkan.
Menurut Rusdi, perubahan nama dan orientasi bisnis PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya Perseroda merupakan langkah untuk mengembangkan model usaha yang lebih beragam dan kompetitif.
“Pengubahan nama dan keberadaan PT Jalan Tol menjadi PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bentuk reorientasi bisnis multiusaha yang lebih berdaya saing. Kami optimis penerapan Good Corporate Governance pada PT PLJ akan memperkuat permodalan daerah serta membuka lapangan kerja baru,” ujar Rusdi.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna pada 21 September 2026, draf Raperda PT PLJ Perseroda selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register resmi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan bagi pengembangan BUMD yang profesional, memperluas kegiatan usaha produktif, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan PAD.
(Eko)











