Hukum dan KriminalPortal Jateng

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Curian Dikirim ke Lampung

Portal Indonesia
×

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Curian Dikirim ke Lampung

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari hasil penyelidikan, jaringan terorganisasi tersebut diketahui telah menyalurkan puluhan sepeda motor hasil curian ke Provinsi Lampung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto yang berada di Desa Grantung, RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Dua kendaraan yang dicuri merupakan milik mahasiswa, yakni sepeda motor Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta Honda berwarna hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap tersangka utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, TN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN berperan sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial Z yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, bertugas sebagai joki sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Polresta Magelang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kos atau garasi yang minim pengamanan pada waktu dini hari, sekitar pukul 04.05 WIB. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak kunci stang menggunakan kunci T, menyalakan mesin kendaraan, lalu membawa kabur sepeda motor hasil curian.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ringkus 317 Pelaku Curanmor, 156 Kendaraan Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap fakta bahwa rumah kos di Desa Grantung telah dua kali menjadi sasaran kelompok tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Bahkan, sepeda motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang kini diamankan polisi merupakan hasil curian dari lokasi yang sama pada Juli 2025 dan kemudian digunakan kembali sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi berikutnya.

Selain beraksi di Purworejo, sindikat ini diketahui juga melakukan pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman. Hanya sepekan setelah beraksi di Purworejo, komplotan tersebut kembali mencuri lima unit sepeda motor di wilayah Yogyakarta.

Seluruh kendaraan hasil curian kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di wilayah Kemiri, Purworejo. Sedikitnya empat unit sepeda motor dijual secara borongan ke Lampung dengan nilai transaksi sekitar Rp20 juta.

Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan curian diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikemudikan S alias B. Sopir tersebut kini juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

Keuntungan dari hasil penjualan kendaraan curian dibagi sesuai peran masing-masing. Para eksekutor dan joki memperoleh bagian sekitar Rp3 juta per orang, sedangkan kurir pengangkut menerima Rp8 juta.

Polisi menyebut motif utama kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara instan melalui pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda kategori V.

Baca Juga:
Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Disita

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Purworejo dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang semakin terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Polisi juga menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah di wilayah lain. (Fzi)