SEMBARANG – Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penadah sepeda motor hasil kredit fiktif lintas provinsi. Sebanyak 87 unit sepeda motor baru berbagai merek disita dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (25/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (43), warga Wiradesa, Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Batang.
“Modus operandi para pelaku adalah mencari orang yang bersedia meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit sepeda motor. Setelah unit diterima, cicilan tidak dibayarkan dan kendaraan langsung dikirim ke gudang di Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api,” kata Anwar.
Otak Sindikat Masih Diburu
Polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial AM yang diduga sebagai otak sindikat sekaligus penyandang dana. AM disebut mengelola gudang penampungan kendaraan hasil kredit fiktif tersebut.
Dalam praktiknya, sindikat memanfaatkan dokumen Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai syarat pengiriman. Adapun BPKB dan STNK asli belum terbit saat kendaraan dikirim.
Sepuluh Perusahaan Leasing Jadi Korban
Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, mengatakan sedikitnya 10 perusahaan pembiayaan menjadi korban dalam kasus ini, di antaranya Federal International Finance (FIF) dan Mega Finance.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. “Unit kendaraan yang diamankan akan segera dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan untuk proses administrasi lebih lanjut,” ujar Latief.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit.
Menurut Latief, pemilik identitas dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti membantu terjadinya tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (daf)











