PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kelurahan Kebonsari, Senin (29/6/2026).
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut menandai tahapan akhir pelaksanaan Program PTSL yang merupakan salah satu program strategis nasional di sektor pertanahan. Melalui program ini, pemerintah mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh agar setiap bidang tanah memiliki kepastian status hukum.
PTSL juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat melalui prosedur yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Dengan diterbitkannya sertipikat, pemilik tanah memiliki bukti hak yang sah sehingga memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset, sekaligus mengurangi potensi sengketa maupun konflik pertanahan.
Keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kelurahan Kebonsari merupakan hasil sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kelurahan Kebonsari, panitia pelaksana, serta partisipasi aktif masyarakat. Seluruh tahapan, mulai dari pendataan, pengukuran, pemeriksaan data yuridis hingga penerbitan sertipikat, berjalan berkat kerja sama berbagai pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026.
“Kolaborasi yang terjalin menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Carso Ahdiat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah menerima sertipikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah sekaligus memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dimanfaatkan secara tepat,” tambahnya.
Melalui Program PTSL, pemerintah terus memperkuat tertib administrasi pertanahan, meningkatkan perlindungan hukum atas hak masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Eko)











