Portal Jatim

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

Redaksi
×

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Forum tersebut menghadirkan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi. Selain memberikan masukan terhadap substansi RUU, diskusi juga menjadi wadah menyelaraskan berbagai pandangan guna menghasilkan regulasi pertanahan yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Dari jajaran Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, beserta para anggota komisi.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun masa mendatang.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.

Ia menambahkan, regulasi yang berkualitas harus lahir dari proses dialog yang terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, didukung kajian akademis serta beragam perspektif, termasuk masukan dari Komisi II DPR RI.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun DPR.

Baca Juga:
Kantah Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Pelayanan Berintegritas Usai Rapat Kanwil BPN Jatim

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diselesaikan. Pertama, masih adanya tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi data spasial, penyelarasan kewenangan, serta penghapusan duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” kata Rifqinizamy.

Dalam kesempatan itu, arah penyusunan serta substansi awal RUU Administrasi Pertanahan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menyerap berbagai masukan yang selanjutnya akan dikaji sebagai bagian dari proses penyempurnaan RUU Administrasi Pertanahan.