Berita

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Agunan? LSM GALAKSI Soroti BRI Kayuagung

Redaksi
×

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Agunan? LSM GALAKSI Soroti BRI Kayuagung

Sebarkan artikel ini

OGAN KOMERING ILIR  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GALAKSI Sumsel menyoroti dugaan adanya permintaan agunan tambahan kepada nasabah yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta di BRI Unit Kayuagung.

Sorotan tersebut disampaikan LSM GALAKSI Sumsel melalui Irwansyah. Ia menilai permintaan jaminan tambahan untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta perlu dipertanyakan karena kebijakan pemerintah menetapkan KUR pada batas tersebut tidak dipersyaratkan agunan tambahan.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta diberikan tanpa agunan tambahan. Kebijakan tersebut mencakup KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sampai dengan Rp100 juta, serta sejumlah skema KUR lainnya.

“Sudah jelas aturan KUR pinjaman di bawah Rp100 juta. Pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak boleh disertai agunan tambahan,” kata Irwansyah.

Menurut dia, agunan pokok merupakan objek atau usaha yang dibiayai melalui KUR. Karena itu, apabila ada permintaan sertifikat tanah, rumah maupun BPKB sebagai agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta, hal tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian.

Irwansyah juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap penyaluran KUR. Dalam ketentuan KUR, penyalur yang meminta agunan tambahan pada skema yang tidak memperbolehkannya dapat dikenai konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Salah satu ketentuan pemerintah sebelumnya menyebut sanksi dapat berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atau marjin KUR.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa diminta memberikan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta agar meminta penjelasan kepada pihak bank dan menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Unit BRI Kayuagung, Reno Purbawijaya, memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga:
IKPM OKI Yogyakarta Audiensi dengan Bupati, Dorong Dukungan Program dan Revitalisasi Asrama

Saat dikonfirmasi, Reno mengatakan nasabah KUR tidak diwajibkan memberikan jaminan atau agunan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir dan jaminan yang sebelumnya ada telah dikembalikan kepada nasabah.

“Untuk nasabah pinjaman KUR tidak ada jaminan atau agunan. Aturan ini baru dua tahun terakhir berlaku, dengan adanya aturan ini jaminan atau agunan nasabah sudah dikembalikan,” ujar Reno.

Namun, Reno menyebut terdapat dokumen yang menurutnya bersifat titipan, bukan sebagai syarat penentu persetujuan KUR.

“Namun saat ini yang ada titipan,” katanya.

Reno menjelaskan, persetujuan pinjaman KUR tidak semata-mata bergantung pada keberadaan jaminan. Menurut dia, penilaian juga mempertimbangkan nasabah dan kelayakan usahanya.

“Kami sudah yakin dengan nasabah itu sendiri serta usahanya. Walaupun demikian tetap ada titipan seperti BPKB dan surat tanah sebatas SPH dari kepala desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, menurut keterangan pihak BRI, tidak ada nasabah KUR yang menitipkan sertifikat sebagai jaminan. Adapun BPKB maupun surat tanah berupa SPH disebut sebagai titipan berdasarkan kebijakan internal BRI.

Reno juga membedakan dengan pinjaman di atas Rp100 juta. Menurutnya, pembiayaan di atas batas tersebut dapat masuk kategori kredit komersial dan ketentuan agunannya berbeda.

“Kecuali pinjaman di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Jaminan sertifikat itu bukan KUR lagi, sudah komersial,” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan penjelasan tersebut, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah status dokumen yang disebut sebagai “titipan”, apakah dalam praktiknya menjadi persyaratan pencairan KUR atau tidak.

Pemerintah sendiri secara resmi menetapkan bahwa KUR sampai dengan Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Portal-Indonesia.net masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan penerapan ketentuan tersebut di tingkat unit layanan BRI Kayuagung.

Baca Juga:
Babinsa dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 4 Hektare di Dekat Tol Palembang–Kayuagung