Hukum dan KriminalPortal Jateng

Laporan Mengendap Lebih dari Setahun, Pelapor Desak Kepastian Hukum dari Polrestabes Semarang

Portal Indonesia
×

Laporan Mengendap Lebih dari Setahun, Pelapor Desak Kepastian Hukum dari Polrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini

 

SEMARANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah di Jalan Halmahera, RT 006/RW 005, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, menuai sorotan.

Laporan yang telah bergulir lebih dari satu tahun itu dinilai belum memberikan kepastian hukum, sementara informasi perkembangan penyidikan kepada pelapor juga disebut terhenti selama berbulan-bulan.

Pelapor mengungkapkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir diterima pada 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026 tidak ada lagi SP2HP yang diterima, meskipun pada Mei 2026 pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar diberikan perkembangan penanganan perkara.

Mandeknya informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang menjadi hak pelapor sebagaimana diatur dalam mekanisme penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menyatakan perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara.

Hasilnya, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum kembali dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Perkara tersebut sudah digelarkan. Rekomendasinya meminta keterangan ahli dari BPN, kemudian akan dilakukan gelar perkara kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena.

Ia juga mengaku telah menginstruksikan penyidik agar proses penanganan perkara segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Namun penjelasan tersebut belum mampu meredakan keberatan pelapor.

Melalui perwakilannya, Edy M menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan pengrusakan rumah melalui pembongkaran paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, substansi perkara adalah dugaan tindak pidana, sehingga alasan perlunya keterangan ahli dari BPN dinilai tidak berkaitan langsung dengan unsur pidana yang sedang diselidiki.

Pelapor juga mengaku telah memperoleh pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyatakan dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana murni. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan lebih dari satu tahun.

Baca Juga:
Sekcam Sumbang: Hasil Seleksi P3D Banjarsari Kulon Telah Disampaikan ke Pemkab Banyumas

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum maupun informasi yang memadai, pelapor menyatakan akan memanfaatkan mekanisme pengawasan internal Polri dengan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah, bahkan hingga Divisi Propam Mabes Polri apabila diperlukan.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat pelapor juga berencana menemui salah satu anggota Komisi III DPR RI untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapinya sekaligus meminta perhatian terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka maupun penghentian perkara.

Publik kini menunggu langkah konkret penyidik dalam memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir lebih dari satu tahun, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ag’s)