Berita

Karhutla Berulang, Aktivis Desak Gubernur Sumsel Cabut Izin Korporasi Nakal

Redaksi
×

Karhutla Berulang, Aktivis Desak Gubernur Sumsel Cabut Izin Korporasi Nakal

Sebarkan artikel ini
Aktivis Lingkungan dan Pemuda Sumatera Selatan Dodi Saputra mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mengevaluasi perizinan korporasi terkait kasus Karhutla.

JAKARTA,  – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mendapat sorotan tajam dari Aktivis Lingkungan dan Pemuda Sumatera Selatan, Dodi Saputra, S.Sos.

Dodi mendesak Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama kepala daerah di wilayah Sumsel tidak berhenti pada upaya pemadaman. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap korporasi yang konsesinya berulang kali ditemukan titik api.

Ia menilai, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara sengaja ataupun berulang harus dievaluasi perizinannya. Bahkan, pencabutan izin serta penagihan tanggung jawab lingkungan dinilai perlu ditempuh terhadap korporasi yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.

Dodi menyebut data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan adanya titik api di sejumlah konsesi perusahaan di beberapa provinsi.

“Dalam data WALHI yang dihimpun di seluruh Indonesia, untuk wilayah Riau ada 15 perusahaan yang terbakar konsesinya. Wilayah Sumsel 65 titik api konsesi dan di antaranya ada 32 KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut). Wilayah Kalteng ada 5 konsesi dan 4 perusahaan yang di antaranya juga ada banyak titik api lainnya. Total ada 95 perusahaan terindikasi ada titik api di konsesinya,” jelas Dodi.

Menurutnya, Karhutla tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan musiman semata. Kebakaran yang terus berulang sejak 2015 hingga 2026 menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pencegahan, pengawasan, maupun penegakan hukum lingkungan.

Ia menilai kejadian berulang tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan kawasan.

Dodi secara khusus meminta pemerintah Sumsel memperkuat tindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Ia menyebut Sumatera Selatan sebagai salah satu wilayah dengan persoalan titik api yang cukup serius dan dampaknya dirasakan masyarakat melalui kabut asap.

Baca Juga:
Polres Probolinggo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Relawan Penanganan Karhutla TNBTS

“Mitigasi dan penanganan yang lambat serta tidak ada tindakan hukum yang tegas kepada korporasi ini dinilai menjadi catatan dan dosa lingkungan pemangku kebijakan yang ada di Sumsel. ATR/BPN Sumsel sebenarnya juga harus ikut terjun karena kawasan titik api tidak hanya di kawasan hutan tetapi juga berada di wilayah APL (Areal Penggunaan Lain),” tegasnya.

Menurut Dodi, pemerintah tidak boleh berada dalam posisi yang tunduk terhadap kepentingan korporasi. Evaluasi dan tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta serta tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Harusnya pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumsel Herman Deru dan kepala daerah di Sumsel tidak tunduk kepada korporasi. Kasus berulang ini sebenarnya bisa menjadi dasar adanya tindakan tegas yakni pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab kepada korporasi yang tidak taat aturan,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

Dodi menegaskan, penanganan Karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel dan peralatan untuk memadamkan api. Menurutnya, upaya pemadaman memang harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan masyarakat, tetapi langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Dari sisi kemanusiaan tentunya pemadaman api menjadi prioritas yang harus dilakukan pemerintah. Tetapi, harus diikuti secara paralel dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur agar Karhutla tidak hanya menjadi masalah tahunan yang sepertinya utopis untuk diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan karakteristik kebakaran di lahan gambut yang membutuhkan penanganan berbeda. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu menandakan kebakaran telah sepenuhnya selesai.

“Kebakaran di lahan gambut ini berbeda sebab api bisa saja padam tetapi asapnya belum tentu berhenti karena yang terbakar di bagian gambut dalam,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dodi meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan, termasuk perusahaan perkebunan sawit maupun pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Baca Juga:
Herman Deru Pastikan Diskotik DA Club 41 Ditutup, Tak Ada Kompromi

Menurutnya, pengawasan harus diarahkan tidak hanya kepada pekerja atau pelaku yang ditemukan di lapangan. Aparat penegak hukum bersama pemerintah juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam terjadinya kebakaran.

Dodi menilai pengungkapan aktor intelektual penting dilakukan apabila ditemukan indikasi bahwa Karhutla terjadi secara terencana atau berkaitan dengan kepentingan tertentu.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga persoalan Karhutla di Sumatera Selatan tidak terus berulang setiap tahun.