Portal Jateng

Eks Karyawan Bank Mantap Purwokerto Digugat ke Pengadilan, Janji Batalkan Kredit Pensiunan Rp330 Juta

Portal Indonesia
×

Eks Karyawan Bank Mantap Purwokerto Digugat ke Pengadilan, Janji Batalkan Kredit Pensiunan Rp330 Juta

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pensiunan saat melakukan aksi damai di Bank Mandiri Taspen Purwokerto belum lama ini (Portal Indonesia/Tris'n)

PURWOKERTO – Dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam pengurusan pembatalan kredit pensiunan senilai Rp330 juta menyeret seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ke meja hijau.

Seorang pensiunan asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Mulyono S.Sos., resmi menggugat yang bersangkutan beserta sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 23 Juli 2026.

Selain menggugat Nurma Handika Sari sebagai Tergugat, Penggugat juga menarik PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela sebagai Turut Tergugat.

Berawal dari Kredit Pensiunan Rp330 Juta

Berdasarkan isi gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Djoko Susanto SH, perkara bermula ketika Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta pada 14 April 2025.

Setelah dipotong biaya administrasi dan premi asuransi, dana bersih yang diterima sebesar Rp275 juta.
Penggugat mendalilkan bahwa dua hari setelah pencairan, seluruh dana tersebut diserahkan kepada Tergugat.

Penyerahan dilakukan karena Tergugat, yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, disebut menyatakan sanggup mengurus pembatalan kredit hingga tuntas.

Sebagai dasar gugatan, Penggugat melampirkan surat pernyataan yang menyebut Tergugat berjanji menyelesaikan pembatalan kredit paling lambat 16 Agustus 2025, mengembalikan Surat Keputusan (SK) Pensiun, menghapus seluruh kewajiban utang, serta menyerahkan surat keterangan lunas.

Janji Berakhir, Potongan Pensiun Tetap Berjalan

Namun, menurut dalil gugatan, hingga tenggat waktu yang dijanjikan terlampaui, pembatalan kredit tidak pernah terealisasi.

Akibatnya, SK pensiun milik Penggugat tetap menjadi jaminan kredit, sementara dana pensiun terus dipotong sebesar Rp3.530.986,49 setiap bulan sejak April 2025 sebagai angsuran pinjaman.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Korban Desak OJK Cabut Izin Operasional Mandiri Taspen Purwokerto

Kuasa hukum Penggugat menilai kondisi tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang menimbulkan kerugian finansial secara berkelanjutan, sekaligus beban psikologis bagi kliennya.

Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, SH (dok)

Tuntut Ganti Rugi dan Sita Jaminan

Dalam gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim menghukum Tergugat membayar kerugian materiil berupa seluruh potongan dana pensiun yang terus berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, dengan alasan mengalami rasa malu, tekanan mental, dan penderitaan akibat persoalan tersebut.

Sebagai langkah untuk menjamin pelaksanaan putusan, Penggugat memohon agar majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 00269 seluas 1.111 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang, yang menurut gugatan pernah dijadikan jaminan oleh Tergugat.

Tak hanya itu, Penggugat juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan nantinya tidak segera dilaksanakan.

Minta Kredit Dibatalkan dan Potongan Pensiun Dihentikan

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan perjanjian kredit pensiunan, memerintahkan penghentian sementara pemotongan dana pensiun melalui putusan provisi, serta menghukum Tergugat bersama para Turut Tergugat untuk membayar seluruh kerugian secara tanggung renteng.

Perkara ini menambah daftar sengketa hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kredit pensiunan di Banyumas.

Meski demikian, seluruh dalil yang termuat dalam gugatan masih merupakan klaim dari Penggugat yang akan diuji melalui proses persidangan. Tergugat maupun para Turut Tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti di hadapan majelis hakim.

Sidang perdana perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Purwokerto dan akan menjadi tahapan awal pembuktian dalam sengketa perdata tersebut. (trs)

Baca Juga:
Ratusan Pensiunan Kepung Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Tuntut Pembatalan Kredit Bermasalah