BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel tempat hiburan Karaoke Kuna Lereng (dikenal juga sebagai Exagon) yang berada di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/7/2026).
Penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Proses penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, didampingi unsur Forkopimcam Kalibagor, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Petir, serta disaksikan warga sekitar. Hadir pula Kasi Trantib Kecamatan Kalibagor, Sugeng, dan Kepala Desa Petir, Bejo Siswanto.
Keberadaan Karaoke Kuna Lereng selama ini menuai penolakan dari masyarakat. Selain diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku, lokasi karaoke berada di tengah permukiman warga dan hanya berjarak sekitar 10 meter dari mushola, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman lingkungan.
Warga mengungkapkan bahwa pada Desember 2025 telah dibuat kesepakatan antara pengelola dengan masyarakat untuk menutup operasional karaoke tersebut.
Namun, menurut warga, kesepakatan itu tidak dipatuhi. Tempat karaoke tetap beroperasi, bahkan disebut sering buka hingga dini hari atau pagi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sudah ada kesepakatan untuk ditutup sejak Desember 2025, tetapi pengelola tetap beroperasi. Jam bukanya juga tidak menentu, bahkan sering sampai pagi,” ujar Sukeri, anggota Linmas Desa Petir.
Kapolsek Kalibagor, IPTU Eko Kurniawanto, SH, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif setelah penyegelan dilakukan.
“Setelah tempat karaoke ini ditutup dan disegel, kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan bertindak anarkis. Serahkan kepada aparat dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAC GP Ansor Kalibagor, Ikhsanudin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyumas yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas yang telah mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel Karaoke Kuna Lereng. Ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan tersebut,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya penyegelan ini, masyarakat berharap seluruh pelaku usaha hiburan di Kabupaten Banyumas mematuhi ketentuan perizinan serta peraturan daerah yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga. (git)











