Portal DIY

Antisipasi Dampak El Nino, Disperindag Sleman Pastikan Persediaan Air Minum Isi Ulang Aman bagi Masyarakat

Portal Indonesia
×

Antisipasi Dampak El Nino, Disperindag Sleman Pastikan Persediaan Air Minum Isi Ulang Aman bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindag Sleman, Dwi Wulandari (Portal Indonesia/Subardi)

SLEMAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan terhadap lima Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kapanewon Prambanan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kekeringan pada musim kemarau akibat fenomena El Nino.

Pengawasan diprioritaskan di wilayah Prambanan karena wilayah tersebut diperkirakan berpotensi mengalami kekeringan sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air minum isi ulang diprediksi meningkat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh air minum isi ulang yang diproduksi sesuai standar keamanan, higiene, dan sanitasi, sehingga hak konsumen atas produk yang aman tetap terlindungi.

Pengawasan juga bertujuan memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan serta menerapkan proses produksi sesuai standar. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh air minum isi ulang yang aman dan berkualitas, terutama ketika permintaan meningkat pada musim kemarau.

Selama Juli 2026 Disperindag telah melakukan pengawasan terhadap lima Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kawasan Kapanewon Prambanan, yakni Depot Air Minum Isi Ulang Banyu Mili dan Nada Tirta di Kalurahan Madurejo, Depot Air Minum Ash Shofa di Kalurahan Bokoharjo, Dwi Water di Kalurahan Sumberharjo, serta Aghna Tirta Mandiri di Kalurahan Madurejo.

Kepala Disperindag Sleman, Dwi Wulandari menuturkan, pada aspek legalitas, sejumlah pelaku usaha masih perlu melengkapi dan menyesuaikan persyaratan administrasi.

Persyaratan tersebut meliputi penyesuaian KBLI 11052 pada Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan verifikasi teknis industri, pembuatan akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pemenuhan izin pemanfaatan air tanah bagi pelaku usaha yang menggunakan sumur bor.

“Disperindag Kabupaten Sleman akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha DAMIU agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan daya saing industri air minum olahan di Kabupaten Sleman,” ujar Dwi di Sleman, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:
LPS Pastikan Dana Nasabah BPR Ceper Permata Artha Aman, Klaim Rp39 Miliar Mulai Dicairkan

Ia menegaskan bahwa pengawasan DAMIU menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melindungi masyarakat, sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas. Melalui pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar produksi, higiene, sanitasi, dan ketentuan perizinan.

“Karena itu, Pemkab Sleman mendorong pelaku usaha DAMIU untuk terus meningkatkan standar keamanan dan kualitas produk. Dengan demikian, keberadaan DAMIU tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga membantu menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan berkualitas,” tegas Dwi.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Industri, Rahmat Wicaksono menambahkan hasil temuannya secara teknis.

“Hasil pengawasan menunjukkan seluruh pelaku usaha masih menjalankan aktivitas usaha secara aktif, dan karakteristik usahanya pun beragam. Mereka juga memiliki jaringan konsumen yang beragam, mulai dari rumah tangga, warung makan, warung minuman, reseller, hingga perusahaan swasta. Volume penjualan DAMIU yang diperiksa berkisar antara 20 hingga 100 galon per hari,” kata Rahmat.

Depot Air Minum Isi Ulang Banyu Mili tercatat memiliki volume penjualan tertinggi, dengan rata-rata sekitar 100 galon per hari. Selain melayani masyarakat sekitar, depot tersebut juga memiliki pelanggan dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembelian secara rutin dalam jumlah besar. Sementara itu, pelaku usaha lainnya melayani kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil dengan volume penjualan yang menyesuaikan permintaan masyarakat di wilayah masing-masing.

Rahmat menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah memiliki sarana produksi yang mendukung proses pengolahan air minum isi ulang. Peralatan tersebut antara lain tandon penampung air, pompa air, tabung filter, filter berbahan stainless steel, lampu ultraviolet (UV), ozonizer, mesin Reverse Osmosis (RO), mesin pencuci galon, dan tangki penampung air hasil produksi.

Baca Juga:
Polisi Gandeng Stakeholder Antisipasi Perang Sarung Saat Safari Ramadan di Kaliwungu

“Sebagian besar pelaku usaha telah melakukan penggantian filter secara berkala. Penggunaan teknologi ozonisasi dan Reverse Osmosis menjadi salah satu upaya pelaku usaha dalam menjaga kualitas air yang dihasilkan,” tegasnya.

Rahmat mengatakan mayoritas pelaku usaha masih mengandalkan pasokan air baku dari penyedia air curah Tirta Jaya. Dari lima pelaku usaha yang diperiksa, sebanyak empat atau sekitar 80 persen menggunakan pasokan air dari Tirta Jaya sebagai sumber air baku utama. Sementara pelaku usaha lainnya menggunakan sumber air tanah yang berasal dari sumur bor pribadi.

Ketersediaan pasokan air baku yang relatif stabil menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan layanan air minum isi ulang kepada masyarakat, terutama apabila permintaan meningkat pada musim kemarau. Namun, pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah tetap perlu memperhatikan pemenuhan perizinan pemanfaatan air tanah serta melakukan pengujian kualitas air secara berkala.

Meski secara umum kondisi usaha yang diperiksa tergolong baik, tim pengawas masih menemukan sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. “Salah satunya adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja yang belum optimal selama proses produksi,” tuturnya.

“Kemudian pada beberapa lokasi ditemukan tata letak area produksi yang masih perlu dibenahi, antara lain jarak antara area pencucian dan pengisian galon yang berdekatan, penataan kemasan yang belum optimal, serta ruang produksi yang masih menyatu dengan aktivitas usaha lainnya,” sambung Rahmat.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, tim pengawas mendorong seluruh pelaku usaha memperbaiki kebersihan lingkungan produksi, melakukan pengujian kualitas air secara berkala, serta memperkuat penerapan higiene dan sanitasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah potensi kontaminasi dan memastikan air yang dihasilkan tetap aman dikonsumsi masyarakat. (Brd)

Baca Juga:
Antisipasi 1,7 Juta Wisatawan, Komisi A DPRD DIY Minta UMKM Tak 'Nuthuk' Harga