KLATEN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan tahap pertama senilai Rp39 miliar kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten.
Pembayaran dilakukan hanya dalam waktu lima hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 25 Juni 2026.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan pengumuman pembayaran klaim disampaikan pada 30 Juni 2026 setelah LPS menuntaskan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Dana klaim disalurkan melalui Bank Mandiri KCP Delanggu yang ditunjuk sebagai bank pembayar.
“LPS telah menyelesaikan proses verifikasi sehingga pembayaran klaim tahap pertama dapat segera dilakukan kepada nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan,” ujar Fajar saat ditemui di Klaten, Kamis (9/7/2026).
Selain memastikan pembayaran klaim berjalan lancar, LPS juga tengah membentuk Tim Likuidasi yang akan berkantor di PT BPR Ceper Permata Artha untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemberesan aset dan kewajiban bank. Proses likuidasi ditargetkan rampung dalam jangka waktu maksimal 24 bulan.
Fajar menjelaskan, pembayaran klaim kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi. Bagi nasabah yang belum tercantum dalam daftar pembayaran tahap pertama diminta tetap menunggu pengumuman berikutnya sembari memastikan simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pencairan dana dengan meminta imbalan tertentu.
“Jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang menawarkan bantuan pencairan klaim dengan meminta biaya. Seluruh proses pembayaran klaim dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Fajar menambahkan, tingkat cakupan penjaminan simpanan di Jawa Tengah masih sangat tinggi. Hingga Mei 2026, sekitar 99,97 persen rekening di bank umum dan 99,99 persen rekening di BPR berada dalam cakupan penjaminan LPS.
Salah seorang nasabah, Liya Sriningsih, mengaku telah menerima seluruh dana simpanannya melalui bank pembayar. Ia menuturkan mulai menabung di PT BPR Ceper Permata Artha sejak awal 2020 karena lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya.
Liya sempat terkejut ketika mengetahui izin usaha BPR tersebut dicabut melalui media sosial. Namun, kekhawatiran itu sirna setelah memperoleh informasi bahwa simpanannya dijamin oleh LPS.
“Alhamdulillah, simpanan saya cair 100 persen tanpa ada pengurangan sedikit pun. Prosesnya juga mudah dan cepat,” ungkapnya.
LPS kembali mengingatkan bahwa simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi tiga persyaratan utama, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha dapat diajukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, atau paling lambat 25 Juni 2031.
Nasabah juga dapat mengecek status simpanannya melalui papan pengumuman di kantor PT BPR Ceper Permata Artha di Kecamatan Ceper maupun melalui situs resmi LPS. (bams)











