Portal Jateng

DPRD Purworejo Terima Aspirasi Kasus Mimi Zoo, Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Jalankan Fungsi Pengawasan

Portal Indonesia
×

DPRD Purworejo Terima Aspirasi Kasus Mimi Zoo, Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Jalankan Fungsi Pengawasan

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Purworejo terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo, Senin (27/7).

Aspirasi tersebut disampaikan usai massa menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Purworejo sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara dilakukan secara tuntas.

Dalam audiensi di Gedung DPRD, perwakilan massa yang dipimpin Sukmakmun mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek Mini Zoo yang dibiayai melalui APBD.

Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD semestinya mampu mengantisipasi potensi penyimpangan sejak tahap pelaksanaan proyek.

Aliansi Masyarakat Purworejo juga meminta DPRD mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, sehingga proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan apabila masih terdapat pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.

Selain itu, massa mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengkaji persoalan pembangunan Mini Zoo. Hasil kerja Pansus diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo, didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Tunaryo menjelaskan, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sejak insiden longsor yang merusak bangunan Mini Zoo pada November 2023. Saat itu, komisi-komisi terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab guna meminta penjelasan.

“Kami sudah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD. Setelah terjadi longsor, komisi-komisi turun ke lokasi dan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan,” ujar Tunaryo.

Terkait usulan pembentukan Pansus, Tunaryo menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pimpinan DPRD.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Takaran BBM, Pastikan Konsumen Tak Dirugikan

Pembentukan Pansus harus melalui mekanisme yang berlaku, yakni atas usulan gabungan fraksi di DPRD sebelum diputuskan dalam rapat sesuai tata tertib dewan.

Sementara mengenai tuntutan agar dilakukan penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Mini Zoo, Tunaryo menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Soal penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga DPRD tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.

DPRD, lanjut Tunaryo, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sembari menghormati independensi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo. (Fzi)