SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jangkar. Seorang pria berinisial H.S. (27), warga Kecamatan Banyuputih, kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob terkait sejumlah kasus pencurian rumah yang terjadi di wilayah hukum Polres Situbondo.
“Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” kata AKP Selimat, Senin (3/8/2026).
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan korban berinisial M.F.R. Rumah korban yang berada di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, menjadi sasaran pencurian pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu berkeliling mencari rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Modus yang digunakan cukup sederhana. Pelaku mengetuk pintu rumah sambil mengucapkan salam berulang kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam.
Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian masuk ke halaman rumah. Pintu bagian samping dirusak hingga terbuka, sebelum akhirnya tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.
Dalam aksinya tersebut, pelaku membawa kabur tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan. Di antaranya satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas yang berisi sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tengah mendalami kemungkinan tersangka memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian lain yang menggunakan modus serupa di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Selimat kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kewaspadaan dan kepedulian warga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya kejahatan.
“Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.











