Berita

ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan

Redaksi
×

ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

JAKARTA –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersiap melakukan terobosan dalam pelayanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Program tersebut merupakan bagian dari agenda transformasi pelayanan yang didorong Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk menciptakan proses administrasi pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target waktu tersebut dihitung berdasarkan rangkaian proses yang harus dilalui masyarakat. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan rampung dalam tiga hari.

Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditetapkan selama dua hari. Setelah itu, tahapan administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan rangkaian layanan diharapkan dapat selesai paling lama 10 hari kerja.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Nusron.

Menurutnya, penetapan target waktu penyelesaian bukan semata-mata untuk mempercepat layanan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun budaya kerja yang lebih terukur dan bertanggung jawab.

Setiap tahapan akan dipantau untuk mengetahui titik yang berpotensi menyebabkan keterlambatan. Dengan demikian, apabila ditemukan hambatan, penyebabnya dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.

Uji coba layanan Peralihan Hak tersebut akan berlangsung selama tiga bulan dan dilaksanakan di 15 Kantor Pertanahan sebagai lokasi pilot project.

Baca Juga:
Mudik Sambil Urus Tanah, 40 Kantor Pertanahan di Jatim Buka 7 Layanan Prioritas Saat Lebaran

Ke-15 Kantor Pertanahan tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Setelah masa uji coba berakhir, pelaksanaan program akan dievaluasi untuk mengukur efektivitas sistem dan mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk memperluas penerapan layanan secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.