Berita

Suami Ajukan Cerai, Istri Balik Lapor Polisi: Dugaan Perzinaan dan Nikah Siri

Redaksi
×

Suami Ajukan Cerai, Istri Balik Lapor Polisi: Dugaan Perzinaan dan Nikah Siri

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO  – Persoalan rumah tangga berujung ke ranah hukum. Seorang perempuan melaporkan suaminya berinisial AB ke Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut ditujukan kepada Kapolres Situbondo cq. Kasat Reskrim. Dalam pengaduannya, pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara AB dengan seorang perempuan berinisial NA.

Berdasarkan uraian dalam pengaduan, persoalan tersebut diduga bermula sekitar Maret 2026. Pelapor menduga suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga kemudian melangsungkan pernikahan secara siri.

Prosesi yang disebut sebagai pernikahan siri itu diduga berlangsung di wilayah RT 02/RW 02, Dusun Geger, Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Persoalan tersebut semakin mencuat setelah AB mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama Situbondo pada 6 Juli 2026.

Merasa keberatan dengan kondisi tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia meminta aparat kepolisian mengusut dugaan perbuatan yang dilaporkannya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

Dalam pengaduannya, pelapor meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 mengenai perzinaan dan/atau Pasal 412 mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

“Pelapor meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas pelapor dalam uraian pengaduannya.

Pelapor juga telah mencantumkan sejumlah nama yang dinilai mengetahui persoalan tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satunya berinisial KA, yang disebut berdomisili di wilayah setempat.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor berharap polisi turut memanggil perempuan berinisial NA serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Viral Dugaan Limbah ke Laut Banyuglugur, LBH CAKRA: Negara Jangan Kalah oleh Pelaku Pencemaran

Pelapor juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan pernikahan siri tersebut, termasuk pihak yang disebut menikahkan, wali, saksi nikah, serta orang-orang yang diduga hadir dalam prosesi tersebut.

Pelapor berharap apabila nantinya penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari salah seorang tokoh masyarakat berinisial KA dari wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

KA mengaku kecewa dengan persoalan yang terjadi karena menurutnya masalah tersebut tidak hanya menyangkut hubungan rumah tangga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Saya sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan suami sah atau terlapor, karena persoalan ini sangat mencoreng nama baik keluarga, terlebih di mata masyarakat sekitar,” ujar KA.

Ia menilai persoalan rumah tangga semestinya diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan status perkawinan yang masih berlaku.

Menurut KA, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru dan merugikan pihak perempuan.

“Kalau permasalahan ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan ada perempuan lain yang menjadi korban dan ditelantarkan begitu saja,” katanya.

KA juga menekankan pentingnya penyelesaian status perkawinan melalui jalur hukum apabila pasangan tersebut masih terikat perkawinan dan proses perceraian sedang berlangsung.

“Kalau memang ingin menikah lagi, harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi jika kedua belah pihak masih dalam proses perceraian, tentu harus menunggu adanya putusan dari Pengadilan Agama Situbondo,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tindak pidana tersebut masih sebatas laporan atau pengaduan dari pihak pelapor. Benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, serta pembuktian sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:
Polisi Bongkar Dugaan Limbah Laut Banyuglugur, Pipa 400 Meter dan IPAL Perusahaan Diperiksa