SLEMAN – Polsek Gamping mengamankan seorang pria berinisial S (24), laki-laki yang diduga melakukan pengrusakan palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.
Kejadian bermula saat S yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta tersebut, sendirian mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena akan ada kereta api yang melintas. Saat berada di lokasi, S mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah. Setelah itu, S meninggalkan lokasi menuju arah utara.
Sekitar 30 menit kemudian, S datang ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan menantang petugas penjaga palang pintu KA. Mengetahui kejadian tersebut, warga bersama petugas PT KAI menghubungi Polsek Gamping. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi dalam kejadian tersebut merupakan petugas patroli PT KAI berinisial R (32), laki-laki, warga Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng sebelah selatan mengalami kerusakan/patah dengan kerugian materiil diperkirakan Rp2 juta.
Selain itu, diduga sebelum melalukan perusakan palang pintu KA S juga melakukan perusakan bendera merah putih.
Dari hasil pemeriksaan, mulut S berbau alkohol, sehingga diperkirakan S nekat berbuat seperti itu dampak dari minum Miras.
“Kini S masih dalam pemeriksaan, sehingga semuanya masih dalam dugaan,” kata Kabid Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro melalui rilisnya yang dikirim kepada media, Senin (10/8/2026).
Polresta Sleman menghimbau
masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum, khususnya fasilitas keselamatan perkeretaapian. Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan atau pengrusakan fasilitas perlintasan agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian atau pihak PT KAI. (Brd)











