PONOROGO – Tiga agenda penting disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo. (13/8/2026).
Adapun tiga agenda utama yang disepakati antara lain Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kemudian dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Sedangkan agenda ketiga berkaitan dengan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Lima Desa.
“Lima Desa Pemekaran yakni Sambiganen (Kecamatan Ngrayun), Desa Galih (Kecamatan Ngrayun), Desa Ngandel (Kecamatan Ngrayun), Desa Pucak Mulyo (Kecamatan Ngrayun), Desa Argo Mulyo (Kecamatan Slahung),” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.
Kang Wie (sapaan akrabnya) menambahkan, berbagai tahapan telah dilaksanakan termasuk pembahasan pada tingkat pansus di tiga agenda tersebut. Legislatif merekomendasikan agar Pemkab Ponorogo melakukan penghitungan kembali kebutuhan anggaran terhadap lima desa yang baru saja dibentuk ini.
“Ya agar sesuai peruntukkannya. Termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal agar proses pembentukan desa berjalan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengungkapkan, pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan.
“Sinkronisasi baik eksekutif dengan legislatif hingga pemerintah provinsi Jatim maupun pusat telah dilaksanakan. Kesepakatan ini diharapkan dapat sesuai dengan arah kebijakan daerah,” pungkasnya. (Adv)











