JEMBER — Tim Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA resmi mengadukan dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembengan Jaya, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Sabtu (15/8/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kanal aduan publik Pemerintah Kabupaten Jember, Wadul Gus. Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi ID WA.Q.1508261724497.
LBH CAKRA menyebut laporan dibuat setelah tim investigasinya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran penyertaan modal BUMDes sebesar Rp292,3 juta.
Dana tersebut berasal dari anggaran desa dan dialokasikan untuk pengembangan badan usaha milik desa. Karena menyangkut uang publik, LBH CAKRA meminta penggunaan dana tersebut diperiksa secara transparan.
Dalam pengaduannya, LBH CAKRA meminta Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Inspektorat, melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dinilai penting untuk mengetahui alur penggunaan anggaran sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan.
“Alokasi penyertaan modal BUMDes bersumber dari uang publik yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat perekonomian warga desa, bukan menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas perwakilan Tim Investigasi LBH CAKRA.
Menurut LBH CAKRA, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan pengelolaan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maupun dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Pengaduan tersebut kini menempatkan Pemerintah Kabupaten Jember dalam sorotan. Tindak lanjut dari laporan akan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Lembengan.
LBH CAKRA menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.











