SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran sabu di kawasan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Seorang pria berinisial A.T. (32) ditangkap dengan barang bukti 28 poket sabu seberat bruto sekitar 15,4 gram.
Warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, itu diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari.
Saat digeledah, polisi menemukan 28 poket sabu yang disembunyikan di saku celana pendek warna cokelat yang dikenakan A.T. Petugas juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Selain itu, satu unit telepon seluler dan celana pendek yang digunakan tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial MSR. Sosok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, ia menjalankan peran sebagai pengedar dengan sistem titip jual. Setiap poket sabu yang berhasil terjual, A.T. dijanjikan imbalan Rp20 ribu. Sementara harga jual kepada konsumen sekitar Rp100 ribu per poket.
Dalam menjalankan aksinya, A.T. menerima sabu yang sudah dikemas dalam poket siap edar. Ia kemudian mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Barang diserahkan setelah pembeli datang.
Kepada penyidik, A.T. mengaku sudah dua kali menerima titipan sabu dari MSR selama kurang lebih satu bulan. Pada kesempatan pertama, ia menerima 20 poket, sedangkan titipan kedua sebanyak 13 poket.
A.T. berdalih menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku mendapat kesempatan menggunakan sabu secara cuma-cuma dari aktivitasnya sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menelusuri jaringan yang berada di balik para pengedar.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu MSR yang kini berstatus DPO untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.











