MAMUJU – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SULBAR), Ismuliadi, mengambil langkah hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai telah menyerang nama baik dirinya dan kelembagaan organisasi.
Ismuliadi secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Sulawesi Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan informasi yang beredar dan menuding dirinya melakukan pemerasan serta mengancam menggelar demonstrasi terhadap Honda Balindo Mamuju.
Dalam informasi yang dipersoalkan, Ismuliadi disebut meminta uang sebesar Rp12 juta. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan narasi yang beredar tidak sesuai fakta.
“Ini adalah fitnah keji yang menjijikkan dan tidak berdasar sama sekali! Narasi pemerasan senilai 12 juta rupiah itu adalah hoaks sampah yang sengaja diproduksi oleh pengecut untuk merusak integritas saya secara pribadi dan mencoreng marwah kelembagaan PP IPMAPUS SULBAR. Kami tidak akan tinggal diam!” tegas Ismuliadi.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut bukan hanya berdampak terhadap reputasi pribadi, tetapi juga berpotensi merusak citra organisasi mahasiswa yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.
PP IPMAPUS SULBAR mengecam pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar. Organisasi tersebut meminta aparat kepolisian mengusut asal-usul informasi serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya maupun penyebarannya.
Melalui laporan tersebut, PP IPMAPUS SULBAR juga meminta Polda Sulbar menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, mereka mendesak kepolisian mengungkap pihak yang berada di balik penyebaran informasi tersebut apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.
PP IPMAPUS SULBAR juga meminta manajemen Honda Balindo Mamuju memberikan klarifikasi dan bersikap kooperatif apabila terdapat pihak internal yang diduga memiliki keterkaitan dengan munculnya informasi tersebut atau menggunakan nama perusahaan dalam persoalan ini.
“Kami tantang Polda Sulbar untuk menunjukkan taringnya terhadap para penebar hoaks dan pencemar nama baik. Jangan biarkan ruang publik diracuni oleh fitnah murahan seperti ini,” ujar Ismuliadi.
Ia menegaskan, PP IPMAPUS SULBAR akan mengawal laporan tersebut melalui jalur hukum. Namun, seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun tudingan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.











