Portal Jatim

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Asemrowo Kembali Ditangkap dengan 89,81 Gram Sabu

Redaksi
×

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Asemrowo Kembali Ditangkap dengan 89,81 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka residivis A.F. yang diamankan bersama 89,81 gram sabu. (Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

SURABAYA — Belum lama kembali menghirup udara bebas, A.F. (30), warga Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, kembali berhadapan dengan hukum.

Pria yang diketahui pernah tersangkut perkara narkotika itu kini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 89,81 gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026). Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Kaur Min Ipda Erika dan Ipda Friendly.

Adik menjelaskan, penangkapan A.F. dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas mengamankannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Surabaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berukuran besar yang berisi sabu dengan berat bruto 89,81 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga A.F. membeli sekitar 90 gram sabu dari M.S. dengan harga Rp430 ribu per gram. Dengan jumlah tersebut, nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp38,7 juta.

Transaksi diduga berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, A.F. disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisa pembayaran akan diberikan setelah seluruh sabu yang diperoleh berhasil terjual.

Menurut AKP Adik Agus Putrawan, barang tersebut rencananya dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Harga setiap paket bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Apabila seluruh sabu berhasil diedarkan, polisi memperkirakan nilai penjualannya mencapai sekitar Rp54 juta. Dari skema tersebut, keuntungan yang berpotensi diperoleh tersangka diperkirakan sekitar Rp15,3 juta.

Baca Juga:
Residivis Asal Cilacap Curi Emas Rp26 Juta di Purbalingga

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu timbangan tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik kosong, satu serok sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, satu dompet merah-hitam, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, A.F. disebut mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.

Polisi menyebut motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan persoalan ekonomi. Selain memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, A.F. juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

Namun, aktivitas tersebut justru kembali menyeretnya ke dalam perkara pidana.

Catatan hukum A.F. juga menjadi perhatian polisi. Ia diketahui pernah tersandung perkara narkotika pada 2021.

Dalam perkara sebelumnya, A.F. dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dari masa hukuman tersebut, ia disebut telah menjalani pidana selama 3 tahun 8 bulan.

Kini, statusnya kembali menjadi tersangka setelah polisi menemukan hampir 90 gram sabu yang diduga akan diedarkan.

Atas perkara tersebut, A.F. dijerat ketentuan pidana mengenai peredaran serta kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, M.S. yang diduga menjadi pemasok sabu masih belum ditemukan. Polisi telah menetapkannya sebagai DPO dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.