Portal Jatim

Lima Korban Laki-laki, Pengajar Ponpes di Malang Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Redaksi
×

Lima Korban Laki-laki, Pengajar Ponpes di Malang Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG — Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki.

Dari lima korban tersebut, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sedangkan dua lainnya masih berusia anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

MMS kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan korban dan saksi, serta sejumlah alat bukti.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026. Laporan dibuat oleh MAF (21).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut keterangan penyidik, dugaan peristiwa pertama terjadi pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang korban yang masih berada di luar area pondok pesantren dipanggil oleh MMS, yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban kemudian diminta masuk ke sebuah ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Di dalam ruangan tersebut, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Penyidik menyebut dugaan tindakan seksual kemudian terjadi di ruangan tersebut dan berhenti setelah terdengar bel.

Tidak berhenti di situ, setelah kegiatan pembelajaran selesai, tersangka diduga kembali meminta seorang santri memanggil korban. Korban kemudian diminta datang dan kembali melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

Peristiwa itu disebut menimbulkan ketakutan dan trauma pada korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:
500 Porsi Nasi Goreng Gratis Polresta Malang Kota dan Warung Azzahra Ludes dalam Sejam

” Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Kompol Rahmad Aji.

Dalam penyidikan, polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki. Mereka masing-masing berinisial MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Kabupaten Malang, ES (17) asal Kabupaten Malang, dan MH (19) asal Kabupaten Pati.

Polisi juga melakukan sejumlah pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian perkara. Di antaranya pemeriksaan korban dan saksi, Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan terhadap ahli psikologi.

Setelah alat bukti dan keterangan dinilai cukup, penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum MMS. Hasilnya, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus tersebut menjadi perhatian karena seluruh korban dalam perkara ini merupakan laki-laki, dengan dua di antaranya masih berusia anak saat dugaan peristiwa terjadi.

Kompol Aji mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan menjauhkan diri dari potensi menjadi pelaku maupun korban.

Caption: Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat menyampaikan perkembangan perkara dalam konferensi pers.

Meta deskripsi: Pengajar ponpes di Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki.

Baca Juga:
Jelang Ramadan, Bapanas Bersama Satgas Pangan Polresta Malang Kota Sidak Pasar untuk Cegah Lonjakan Harga

Tag: Polresta Malang Kota, kekerasan seksual, pondok pesantren, pencabulan, Kota Malang, kriminal