CIREBON – Kebakaran yang melanda sebuah rumah di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu (12/8/2026), dimanfaatkan dua pria untuk mencari keuntungan.
Bukannya membantu korban, kedua pria tersebut diduga mencuri uang tunai dan emas saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota sebagai perkara pencurian dengan pemberatan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SS dan SB. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian dan disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, aksi pencurian itu bermula saat kedua tersangka ikut membantu korban mengevakuasi barang-barang dari rumah yang terbakar.
Namun, di tengah situasi panik, keduanya diduga memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam lemari.
“Modus para tersangka membantu korban mengevakuasi barang-barang pada saat terjadi kebakaran. Pada saat terjadi kebakaran tersebutlah, kedua tersangka memanfaatkan situasi, mengambil barang berharga milik korban yang tersimpan dalam lemari,” kata Bimantoro kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Saat mengangkut lemari, kedua tersangka disebut melihat dua bungkus berwarna cokelat. Benda tersebut kemudian diambil oleh keduanya.
Belakangan diketahui, dua bungkus itu berisi uang tunai dan emas milik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendata orang-orang yang berada di lokasi dan ikut membantu proses evakuasi saat kebakaran.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada SS dan SB. Keduanya kemudian dicari dan menjalani pemeriksaan.
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang yang disimpan di saku pelaku, kendaraan, hingga rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp47 juta dan emas sekitar 8 gram sebagai barang bukti,” ujar Bimantoro.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum yang berlaku. (Wan)











