Portal Jatim

Jaringan Narkoba Dibongkar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 111 Ribu Pil LL dan 1.461 Ekstasi

Redaksi
×

Jaringan Narkoba Dibongkar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 111 Ribu Pil LL dan 1.461 Ekstasi

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkotika yang berkembang dari hasil pengembangan kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 111.000 butir pil berlogo LL, 1.461 butir ekstasi, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.

Pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Lokasi tersebut diketahui setelah penyidik mengembangkan kasus sebelumnya yang terjadi di wilayah Mergan Lori.

Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa (11/8/2026). Dari lokasi, petugas menemukan 111.000 butir pil berlogo LL, 101 butir ekstasi, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.

Ribuan pil LL tersebut dikemas dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir.

Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026). Hasilnya, penyidik menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat seberat 282,74 gram.

Menariknya, ribuan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam boneka. Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang agar tidak mudah ditemukan.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan narkotika yang sebelumnya terungkap di Mergan Lori.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” kata Hendro, Kamis (20/8/2026).

Dalam penggeledahan pertama, polisi juga mengamankan 84 butir ekstasi warna cokelat dan 17 butir ekstasi warna orange.

Baca Juga:
HUT ke-81 RI, BNNP Jatim Perkuat Sinergi dengan Lembaga Rehabilitasi Perangi Narkoba

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berikut kartu SIM.

Polisi menetapkan Y.A. sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan.

Hendro menyebut barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam penggeledahan kedua diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial E.N. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sumber pasokan narkotika.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegas Hendro.

Atas perbuatannya, Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Hendro menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Dukungan lembaga penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit,” pungkasnya.