Portal Jatim

Curanmor di Burnik City Situbondo Terungkap, Pelaku Sempat Kabur ke Kalimantan

Redaksi
×

Curanmor di Burnik City Situbondo Terungkap, Pelaku Sempat Kabur ke Kalimantan

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kuliner Burnik City, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo setelah sempat melarikan diri ke Kalimantan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan AS ditangkap di rumahnya di Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula ketika sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi P-5936-FJ milik korban, AF (36), diparkir di kawasan Burnik City.

Saat itu, anak korban bersama sejumlah temannya sedang bermain dan mandi di sungai. Sekitar 30 menit hingga satu jam kemudian, korban hendak mengambil kendaraannya.

Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mengetahui kendaraan miliknya telah dicuri dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Situbondo.

Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku, serta pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa AS telah kembali dari Kalimantan. Tim URC Satreskrim kemudian bergerak menuju kediamannya dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan pola yang digunakan tersangka. AS diduga menyasar sepeda motor yang masih meninggalkan kunci kontak, baik dalam posisi menempel maupun tersimpan di laci dasbor.

“Pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel atau berada di dalam laci dasbor,” ujar AKP Selimat.

AS kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

Baca Juga:
Polres Situbondo Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tiga Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, terutama ketika berada di tempat umum maupun kawasan wisata.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan sudah dikunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan Aplikasi Super App Polri. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.