Portal Jateng

Bau Menyengat dari Limbah Dapur SPPG Wangunrejo Dikeluhkan Warga, Dokumen Baku Mutu Masih Berproses

Portal Indonesia
×

Bau Menyengat dari Limbah Dapur SPPG Wangunrejo Dikeluhkan Warga, Dokumen Baku Mutu Masih Berproses

Sebarkan artikel ini
Limbah dapur SPPG Wangunrejo dibuang ke sungai kecil

PURWOREJO – Sejumlah warga di sekitar Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Wangunrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah dapur tersebut.

Keluhan itu mencuat setelah warga mengaku beberapa kali mencium aroma tidak sedap di lingkungan sekitar. Meski demikian, warga menyebut bau tersebut tidak muncul secara terus-menerus.

“Memang kadang-kadang ada bau menyengat, tetapi tidak setiap waktu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (26/8)

Selain persoalan bau di udara, warga juga menyoroti adanya aliran limbah menuju kalen atau saluran air kecil di sekitar lokasi. Menurut warga, air yang mengalir di saluran tersebut masih menimbulkan bau.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengolahan air limbah sebelum dibuang atau dialirkan ke lingkungan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ilham pihak SPPG Wangunrejo menyampaikan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah tersedia di lokasi dan dapat dilakukan pengecekan. Namun, terkait kelengkapan dokumen dan pemenuhan baku mutu air limbah, pihaknya mengakui masih dalam proses.

“Untuk bagian IPAL SPPG kami sudah ada dan bisa dicek. Tetapi untuk kelengkapan baku mutu untuk IPAL kami sedang proses, Pak, karena pembuatan dokumen baku mutu juga butuh proses,” demikian keterangan yang disampaikan pihak SPPG.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan fisik IPAL tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai apakah air limbah yang dibuang telah memenuhi persyaratan dan standar yang berlaku. IPAL harus berfungsi secara optimal dan hasil pengolahannya perlu memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pengelolaan air limbah, terdapat ketentuan yang menjadi rujukan, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025, beserta ketentuan turunannya yang disebutkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

Baca Juga:
Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Hari Koperasi ke-79 di Purworejo, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kemandirian Ekonomi

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut pada kegiatan SPPG Wangunrejo perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, termasuk terkait jenis persetujuan lingkungan, standar baku mutu yang berlaku, sistem IPAL, titik pembuangan, serta hasil uji laboratorium air limbah.

Persoalan ini penting mendapat perhatian serius. Sebab, apabila limbah yang dibuang ke lingkungan masih menimbulkan bau menyengat, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan sumber bau tersebut dan menilai apakah sistem pengolahan limbah telah bekerja secara optimal.

Warga berharap pihak pengelola SPPG tidak hanya memastikan keberadaan bangunan atau perangkat IPAL, tetapi juga dapat menunjukkan bahwa pengolahan limbah berjalan sesuai standar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. (Fzi)