Portal Jatim

Respons Aduan Warga, Muchlis Desak Dinkes Periksa Klinik Siti Hajar Probolinggo

Redaksi
×

Respons Aduan Warga, Muchlis Desak Dinkes Periksa Klinik Siti Hajar Probolinggo

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO  — Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Muchlis, meminta Dinas Kesehatan segera memeriksa pelayanan dan kelayakan operasional Klinik Siti Hajar NU di Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto.

Desakan itu disampaikan setelah ia menerima pengaduan keluarga pasien anak yang meninggal dunia seusai menjalani perawatan di klinik tersebut. Muchlis mengaku telah berkoordinasi dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dan Dinas Kesehatan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Jadi ada warga saya jadi korban. Anaknya dirawat inap di sana, tidak mendapatkan pelayanan yang layak. Orang tuanya laporan ke saya,” kata Muchlis saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Muchlis, pengaduan warga tidak boleh berhenti sebagai keluhan. Ia meminta pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar dan persyaratan yang berlaku.

“Memang beberapa waktu yang lalu juga banyak laporan tentang Klinik Siti Hajar ini. Jadi saya sudah koordinasi dengan teman-teman Komisi IV dan sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar segera turun ke Klinik Siti Hajar NU ini,” ujarnya.

Muchlis menilai pengawasan perlu dilakukan secara serius karena klinik tersebut menyediakan layanan rawat inap. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup tenaga kesehatan, fasilitas, prosedur pelayanan, serta persyaratan operasional.

Ia bahkan meminta tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian yang membahayakan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi syarat operasionalnya, karena di situ buka rawat inap, maka saya meminta Pemkab, Dinas Kesehatan, untuk menutup klinik ini,” tegasnya.

Meski demikian, Muchlis menekankan bahwa desakan penutupan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan instansi berwenang. Ia meminta Dinas Kesehatan segera melakukan verifikasi agar persoalan dapat diketahui secara objektif.

Baca Juga:
Tak Cukup Minta Maaf, Kasus Ulat di MBG Paiton Diminta Masuk Ranah Hukum

“Agar tidak banyak lagi korban-korban yang komplain dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti selayaknya, karena ini menyangkut nyawa manusia,” katanya.

Sorotan terhadap Klinik Siti Hajar mencuat setelah pasien anak bernama Adelia Hilwa Salsabillah (7), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia seusai menjalani perawatan.

Dilansir dari Bangsaonline.com, ayah Adelia, Faruq, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima putrinya. Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan media tersebut, Adelia mulai dirawat pada Minggu (6/9/2026) dan meninggal dunia pada Senin dini hari.

“Jadi di klinik itu cuma satu malam,” kata Faruq sebagaimana dilansir Bangsaonline.com.

Faruq menduga putrinya tidak memperoleh penanganan maksimal selama menjalani perawatan. Ia juga mempersoalkan pengawasan petugas terhadap pasien.

“Anak saya diduga tidak mendapatkan penanganan serius. Bahkan ada petugas yang ditinggal tidur dan main HP,” ujarnya.

Selain pelayanan selama perawatan, keluarga juga mengeluhkan proses membawa pulang jenazah. Faruq mengatakan keluarga terpaksa mengemudikan sendiri ambulans karena saat itu disebut tidak terdapat sopir.

“Masak ambulans tidak ada sopirnya. Karena tidak ada sopirnya, terpaksa saudara saya yang menyetir sendiri,” katanya.

Pengaduan tersebut kemudian disampaikan Faruq kepada Muchlis sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihannya. Muchlis lantas meneruskannya melalui komunikasi dengan Komisi IV dan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Muchlis berharap Dinas Kesehatan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan verifikasi langsung di lapangan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelayanan klinik serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai pengawasan fasilitas kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan perlindungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, tudingan mengenai dugaan pelayanan tidak layak maupun dugaan kelalaian masih merupakan keterangan dari keluarga pasien. Hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran medis sebelum ada pemeriksaan dari pihak berwenang.

Baca Juga:
Sidak Puskesmas Krejengan, Sekda Tegaskan Oknum ASN-PPPK Dinonaktifkan Usai Isu Perselingkuhan Viral

Pihak Klinik Siti Hajar juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pasien saat datang, tindakan medis selama perawatan, pengawasan tenaga kesehatan, pelayanan ambulans, hingga prosedur operasional klinik.

Hingga informasi ini dihimpun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan maupun operasional klinik tersebut.