Portal Jatim

OTT KPK Laporkan Kacabdin Nganjuk atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Portal Indonesia
×

OTT KPK Laporkan Kacabdin Nganjuk atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

 

NGANJUK, – Organisasi yang mengatasnamakan OTT KPK melaporkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Nganjuk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Rabu (9/9/2026).

Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pengaduan yang diterima OTT KPK terkait beberapa persoalan di lingkungan pendidikan, di antaranya pengadaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pengadaan seragam, serta program dana revitalisasi.

Ketua OTT KPK menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan sejumlah program tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan pengaduan yang masuk kepada kami. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketua OTT KPK.

Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kebijakan maupun pelaksanaan program yang dipersoalkan.

OTT KPK juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, Kacabdin Nganjuk masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas tudingan yang disampaikan oleh pelapor.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kacabdin Nganjuk maupun Kejaksaan Negeri Nganjuk mengenai perkembangan laporan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Sr)

Baca Juga:
Dugaan Pengembalian Dana Proyek KDKMP di Batang Jadi Sorotan