Berita

Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran, Capaian LP2B Capai 87,52% Lebih Cepat dari Target 2029

Redaksi
×

Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran, Capaian LP2B Capai 87,52% Lebih Cepat dari Target 2029

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan arahan dalam Rakor bersama jajaran BPN se-Indonesia terkait perlindungan lahan pertanian dan capaian LP2B.

SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengapresiasi kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN yang dinilai berhasil mempercepat pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hingga 2026, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut bahkan telah melampaui target 87 persen yang sebelumnya ditetapkan untuk akhir 2029.

Nusron menyampaikan apresiasi tersebut saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar-benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron.

Capaian LP2B Lampaui Target Nasional

Berdasarkan data terbaru, capaian penetapan LP2B secara nasional mencapai 87,52 persen. Angka tersebut telah melewati target 87 persen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Menurut Nusron, keberhasilan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga telah mencapai bahkan melampaui angka yang ditetapkan.

Jawa Barat tercatat mencapai 87,02 persen, sedangkan Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing mencapai sekitar 88 persen.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pencapaian target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bukan berarti seluruh persoalan terkait perlindungan lahan pertanian telah selesai.

Pemerintah, kata dia, masih perlu menyusun kebijakan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.

Baca Juga:
Data NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Pemerintah Bidik PAD PBB Lebih Optimal

Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Nusron menjelaskan, sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar LP2B tetap harus mendapatkan pengaturan yang jelas. Pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara bebas karena keberadaan lahan pertanian tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan.

“Alih fungsi pada 13 persen lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegasnya.

Ia meminta jajaran ATR/BPN untuk mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut, setidaknya hingga 2029.

Kebijakan itu dinilai penting selama pemerintah masih menjalankan program pencetakan sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden menargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” jelas Nusron.

Ketahanan Pangan Berkaitan dengan Kedaulatan Negara

Nusron menegaskan, perlindungan terhadap lahan pertanian tidak semata-mata berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis negara.

Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian, khususnya di Pulau Jawa, selama program pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkasnya.

Dalam Rakor tersebut, Nusron Wahid didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:
Bingung Biaya Balik Nama Sertipikat Rumah dari Orang Tua ke Anak? Ini Proses dan Rinciannya