JAKARTA – Permintaan masker di Jakarta meningkat setelah erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan debu vulkanik menyebar hingga sejumlah wilayah, termasuk Ibu Kota.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap masker turut menjadi perhatian Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan praktik penimbunan maupun pelanggaran dalam penjualan masker.
Langkah tersebut dilakukan Unit 5 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko dan distributor masker. Pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus mengawasi harga di pasaran.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan memastikan ketersediaan masker ke sejumlah toko dan distributor. Selain itu, kami juga memantau dari segi harga jual,” ujar petugas.
Dari hasil pengecekan selama dua hari terakhir, stok masker di sejumlah lokasi masih tersedia. Namun, jumlahnya relatif terbatas karena tingginya permintaan dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan pelaku usaha mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Jika ditemukan pelaku usaha menimbun atau menjual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), akan kami tindak dengan Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 107 UU Perdagangan. Ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda Rp50 miliar,” tegas Victor.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi dan harga masker akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut akan diterapkan hingga kondisi di lapangan kembali kondusif dan kebutuhan masyarakat terhadap masker tidak lagi mengalami lonjakan.
Victor menambahkan, kenaikan harga masker memang sempat terjadi cukup signifikan akibat tingginya permintaan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan terbaru, harga mulai mengalami penurunan.
“Memang sempat terjadi kenaikan harga masker yang cukup tinggi, namun dari hasil pengecekan tim kami sudah turun. Meskipun ada kenaikan, tapi masih wajar,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga secara tidak wajar. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait ketersediaan dan harga masker di pasaran.
(Junaedi)











