BeritaPortal Jatim

Carut Marut Data Desil DTSEN, Suli Da’im Minta Desa Diberi Ruang Verifikasi dan Mekanisme Koreksi Cepat

Andre Prisna P
×

Carut Marut Data Desil DTSEN, Suli Da’im Minta Desa Diberi Ruang Verifikasi dan Mekanisme Koreksi Cepat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jatim, Suli Da'im

TRENGGALEK – Maraknya keluhan masyarakat dan pemerintah desa terkait perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Jawa Timur Dapil IX, Dr. H. Suli Da’im, S.M., S.Pd., M.M., P.Ma.

​Suli menilai polemik yang mengemuka di Kabupaten Trenggalek merupakan gambaran tantangan pemutakhiran data sosial ekonomi yang juga dihadapi berbagai daerah lain di Jawa Timur.

​”Jangan sampai warga yang dalam kenyataan sehari-hari masih membutuhkan perlindungan sosial justru kehilangan akses hanya karena posisi desil dalam sistem tidak menggambarkan kondisi riilnya. Data harus menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan justru menjadi hambatan bagi rakyat,” tegas Suli Da’im.

​Polemik ini muncul ke permukaan dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Sejumlah kepala desa mengaku kesulitan memberikan penjelasan kepada warga terkait perubahan posisi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menanggapi hal itu, DPRD Trenggalek mendorong proses pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan yang melibatkan BPS, Dinas Sosial, hingga pemerintah desa.

​Suli Da’im menekankan pentingnya memberikan peran lebih besar kepada pemerintah desa dalam proses verifikasi data, mengingat perangkat desa adalah pihak yang paling memahami kondisi warganya secara langsung. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor yang transparan dan terukur.

​”Pemerintah desa jangan hanya diminta menjelaskan ketika masyarakat mempertanyakan datanya. Desa juga harus dilibatkan sejak proses verifikasi. Kalau ada warga yang menurut fakta lapangan miskin atau rentan, tetapi sistem membaca berbeda, harus ada mekanisme koreksi yang cepat dan jelas,” ujarnya.

​Ia menambahkan, keberadaan DTSEN sebagai basis data nasional tidak perlu ditolak, melainkan harus terus disempurnakan. BPS sendiri mengklarifikasi bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan karakteristik sosial ekonomi, bukan tolok ukur tunggal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga. Oleh sebab itu, pengecekan dan verifikasi lapangan menjadi kunci penting untuk menjaga keakuratan data.

Baca Juga:
Suli Da’im Soroti Pemotongan Jaspel dan TPP Nakes RSUD Jatim, Dinilai Lukai Rasa Keadilan

​Fenomena ini, lanjut Suli, tidak hanya terjadi di Trenggalek. Daerah lain seperti Kota Surabaya juga mencatat sebanyak 3.283 aduan desil pada triwulan III 2026 yang ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.

​Guna mencegah terjadinya exclusion error (warga berhak yang terlewat) maupun inclusion error (bantuan salah sasaran), legislator asal Dapil IX (Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek, Pacitan) ini menyodorkan tiga langkah konkrit:
​Memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat. ​Melakukan verifikasi lapangan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa/kelurahan.
​Memastikan proses perubahan data dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pemda dan diteruskan ke pengelola DTSEN.

​”Jangan biarkan kepala desa berhadapan sendirian dengan warga yang mempertanyakan data. Negara harus hadir memberikan penjelasan sekaligus membuka jalan koreksi. Kalau faktanya berubah, datanya juga harus bisa berubah,” tegasnya.

​Suli juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi publik mengenai konsep desil agar masyarakat memahami bahwa desil bersifat relatif dan bukan label permanen.

​”Pada akhirnya yang kita ukur bukan sekadar angka desil, tetapi apakah kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Suli Da’im. (Muh Nurcholis)