PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terbebas dari pelecehan maupun kekerasan seksual.
Komitmen tersebut disampaikan menyusul sosialisasi dan edukasi mengenai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang digelar KPU Republik Indonesia (KPU RI) secara virtual, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya menjalankan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan KPU. Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada anggota KPU maupun pegawai sekretariat di seluruh tingkatan, termasuk kabupaten/kota.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menilai sosialisasi tersebut penting karena aktivitas KPU tidak hanya berlangsung di lingkungan internal, tetapi juga bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, intensitas interaksi tersebut semakin tinggi ketika tahapan Pemilu maupun Pilkada berlangsung. Karena itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, baik fisik, verbal maupun nonverbal, perlu terus diperkuat.
“Tentu bagi kami hal ini sangat penting, karena KPU adalah lembaga yang tidak terlepas interaksi dengan orang banyak terutama disaat tahapan Pemilu maupun Pilkada,” ujar Ainul Yaqin, Kamis (17/9/2026).
Ainul mengatakan, pendidikan dan penguatan pemahaman terkait PPKS juga akan terus diberikan kepada jajaran pegawai. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bersama sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi merugikan orang lain di lingkungan kerja.
Selain pencegahan kekerasan seksual, Ainul secara khusus mengingatkan seluruh jajaran internal agar mengedepankan etika dalam menjalankan pekerjaan. Menurutnya, hubungan profesional di kantor juga perlu dibangun dengan komunikasi yang sehat dan relasi kuasa yang adil.
“Tentu etika kerja serta pendewasaan dalam cara berkomunikasi baik secara lisan maupun elektronik harus lebih dikedepankan,” tegasnya.
Sementara itu, Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 menjadi salah satu landasan KPU dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kelembagaan.
Dalam penerapannya, KPU membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PKS) mulai tingkat pusat hingga daerah. Satgas tersebut didukung unit sekretariat dan jaringan informasi yang ditujukan untuk mempermudah akses pelaporan.
Selain itu, pegawai KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang aman.
KPU juga mendorong penguatan sistem pelaporan atau whistleblowing system serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan yang mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Dengan langkah tersebut, penerapan PPKS tidak hanya diarahkan sebagai aturan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang menghormati etika, batasan personal, dan hubungan profesional di seluruh jajaran KPU. (Eko)











