Portal Jatim

Gadis 14 Tahun di Mamuju Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang, 15 Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Gadis 14 Tahun di Mamuju Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Berulang, 15 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi perhatian serius. Korban diduga mengalami kekerasan secara berulang dalam beberapa peristiwa yang terjadi di lokasi berbeda.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas lima orang dewasa dan 10 orang yang masih berusia di bawah umur.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdiyan memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).

Menurut Ferdiyan, peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2025 di rumah korban yang berada di Kecamatan Mamuju. Dalam kejadian itu, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual oleh enam orang.

“Lima orang pelaku sudah dewasa dan satu pelaku lainnya masih anak di bawah umur. Pelaku saat melakukan aksinya sempat mengintimidasi korban bahkan melakukan kekerasan secara fisik,” jelasnya.

Sebulan kemudian, pada November 2025, korban kembali diduga mengalami peristiwa serupa. Polisi menyebut korban saat itu dibawa ke sebuah rumah kos dan menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh delapan orang.

Sebagian pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa kedua disebut juga memiliki keterkaitan dengan kejadian sebelumnya.

Korban, menurut keterangan kepolisian, dijemput menggunakan mobil milik salah seorang pelaku sebelum kemudian dibawa ke rumah kos.

“Korban digilir oleh delapan orang pelaku tersebut di rumah kos salah seorang pelaku. Korban dijemput pakai mobil salah seorang pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke rumah kos pelaku,” ujar Ferdiyan.

Dalam peristiwa tersebut, korban juga diduga mendapat intimidasi dan mengalami kekerasan fisik.

Rangkaian dugaan kekerasan itu kembali terjadi pada 15 April 2026. Polisi menyebut korban diduga dibawa ke area semak-semak setelah pulang bekerja dari salah satu lapak pedagang kaki lima di wilayah Mamuju.

Baca Juga:
Tim URC Satreskrim Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Disita

Menurut penyidik, para pelaku diduga telah menyiapkan kardus yang digunakan sebagai alas. Korban kemudian diduga kembali mengalami kekerasan seksual oleh enam orang, yang terdiri atas lima orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur.

Polisi menduga korban kesulitan melakukan perlawanan karena jumlah pelaku lebih banyak. Selain mendapat ancaman, korban juga diduga mengalami kekerasan fisik.

Dari hasil penyelidikan atas rangkaian peristiwa tersebut, Polresta Mamuju akhirnya mengamankan 15 tersangka.

Lima tersangka dewasa telah ditahan, sedangkan 10 tersangka yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan peradilan anak.

Para tersangka dewasa disebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka anak dilakukan berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Polresta Mamuju memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 14 tahun dan diduga mengalami kekerasan secara berulang yang disertai intimidasi serta kekerasan fisik.