Portal Jatim

Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru Terungkap, Polisi Tetapkan Pria 28 Tahun sebagai Tersangka

Redaksi
×

Kasus Kekerasan Seksual di Lowokwaru Terungkap, Polisi Tetapkan Pria 28 Tahun sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG — Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan perempuan berinisial KM (26), seorang mahasiswa asal Buleleng, Bali.

Kasus tersebut dilaporkan korban melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di tempat tinggal AI di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban dan AI sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya bahkan disebut cukup sering berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling bercerita mengenai persoalan pribadi.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI dan mengajaknya bepergian.

Karena waktu sudah larut, AI kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut disetujui korban.

Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman beralkohol. Sesampainya di tempat tinggal AI, korban dan AI kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, AI disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Namun, korban menolak ajakan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, penolakan itu tidak menghentikan tindakan AI. Korban mengaku berusaha melakukan perlawanan, tetapi mengalami kesulitan karena kondisi fisik AI lebih besar.

Kompol Adi mengatakan, tindakan kekerasan seksual tersebut kemudian terjadi meski korban telah menyatakan penolakan.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” jelas Kompol Adi.

Usai kejadian, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek daring untuk pulang. Dalam perjalanan, pengemudi ojek daring melihat korban dalam kondisi menangis dan menanyakan keadaannya.

Baca Juga:
Viral di Medsos, Pembobol Konter iPhone di Malang Akhirnya Dibekuk Polisi

Korban kemudian mendapat bantuan untuk menuju Polsek Lowokwaru guna melaporkan kejadian tersebut. Penanganan perkara selanjutnya diteruskan ke Polresta Malang Kota.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan, di antaranya memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengantar korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan AI beserta barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Setelah menjalani pemeriksaan, AI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman beralkohol merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.

Kompol Adi menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, polisi juga mencantumkan Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap AI terus berjalan. Penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya.

(Junaedi)