Berita

Pemprov Sulbar Perketat Disiplin ASN, Keluar Kantor Lebih dari Satu Jam Terancam Dicatat Bolos

Redaksi
×

Pemprov Sulbar Perketat Disiplin ASN, Keluar Kantor Lebih dari Satu Jam Terancam Dicatat Bolos

Sebarkan artikel ini

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menyiapkan sistem baru untuk memperketat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Melalui kartu tanda pengenal berbasis barcode dan portal digital, aktivitas pegawai saat meninggalkan maupun kembali ke kantor nantinya dapat tercatat secara elektronik.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong kedisiplinan dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mengatakan sistem ini akan menjadi instrumen tambahan dalam memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.

Menurutnya, mekanisme absensi yang selama ini digunakan umumnya hanya mencatat waktu kedatangan dan kepulangan. Sementara itu, pergerakan pegawai yang keluar kantor di tengah jam kerja belum terdokumentasi secara khusus.

“Dengan ini akan kelihatan, dia keluar jam berapa, dia masuk jam berapa. Karena kita pakai portal, nanti ada scan di portal keluar dan portal masuk,” kata Junda Maulana, Kamis (17/9/2026).

Junda menjelaskan, sistem tersebut juga diarahkan untuk memantau ASN yang meninggalkan kantor dalam waktu cukup lama tanpa kejelasan.

Bahkan, ia menyebut pegawai yang berada di luar kantor lebih dari satu jam dapat dicatat sebagai tidak masuk kerja pada hari tersebut.

“Kalau dia keluar lebih dari satu jam, maka dianggap alpa hari itu, dianggap bolos. Itu akan terkontrol,” tegasnya.

Meski demikian, Pemprov Sulbar memahami bahwa tidak setiap ASN yang meninggalkan kantor selama jam kerja berarti melakukan pelanggaran. Ada pegawai yang keluar karena menjalankan tugas kedinasan atau kepentingan pekerjaan lainnya.

Karena itu, penerapan sistem tersebut nantinya perlu disertai mekanisme yang dapat membedakan aktivitas kedinasan dengan keperluan di luar tugas.

Selain berfungsi sebagai identitas pegawai, kartu name tag ASN Pemprov Sulbar juga akan dikembangkan dengan sejumlah fungsi tambahan.

Baca Juga:
Seleksi Kadus Pasabu Memanas, Peserta Soroti Nilai Wawancara

Kartu tersebut akan dilengkapi barcode yang terhubung dengan data pegawai. Pemprov Sulbar juga merancang agar kartu tersebut dapat digunakan sebagai uang elektronik untuk kebutuhan transaksi tertentu.

Untuk mendukung penerapan sistem pengawasan tersebut, Pemprov Sulbar tengah menyiapkan pembangunan portal keluar-masuk di lingkungan Kantor Gubernur Sulbar.

Pembangunan portal dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BPD Sulselbar dalam skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Iya, akan dibangun portal. Kita sudah kerja sama dengan Bank BPD Sulselbar, ini CSR-nya dia ada bantu kita,” ujar Junda.

Namun, penguatan pengawasan internal tersebut dipastikan tidak diarahkan untuk membatasi akses masyarakat ke Kantor Gubernur Sulbar.

Junda mengatakan pemerintah masih akan merumuskan mekanisme akses agar penataan keluar-masuk pegawai dapat berjalan tanpa menghambat masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau memiliki kepentingan pemerintahan.

“Nanti kita cari mekanismenya yang tidak menghalangi masyarakat, tapi juga bisa kita tata, kita tertibkan,” pungkasnya.