MAMUJU – Proses seleksi calon kepala dusun di Desa Pasabu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, menuai polemik. Salah satu peserta menyoroti dugaan kejanggalan pada penilaian, khususnya di tahap wawancara.
Nurdiansyah, peserta seleksi, mengaku menemukan hal yang menurutnya tidak lazim saat mengikuti tahapan tersebut. Ia menilai proses wawancara yang dijalaninya tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
Menurut pengakuannya, saat berada di ruang tes, ia justru mendapat arahan bahwa wawancara tidak perlu dilakukan. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan langsung oleh ketua panitia.
“Kenapa saya bilang manipulasi pak, saya masuk di ruang tes diberitahukan dengan bahasa daerah kita tidak usah wawancara, seharusnya kita wawancara,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mengungkap adanya pernyataan lain yang dinilainya tidak pantas muncul dalam proses seleksi. Pernyataan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan hubungan kekeluargaan jika tidak terpilih.
Meski demikian, Nurdiansyah mengaku sempat menjawab satu pertanyaan terkait motivasinya mencalonkan diri sebagai kepala dusun. Namun ia menilai, proses tersebut tidak cukup untuk disebut sebagai wawancara yang utuh.
Hal yang membuatnya semakin heran, nilai wawancara yang ia peroleh justru menjadi yang tertinggi dibanding peserta lain. Ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
“Padahal saya tidak ditanya secara lengkap, tapi nilai wawancara saya paling tinggi,” katanya.
Ia berpendapat, jika wawancara tidak dilakukan secara maksimal, seharusnya nilai yang ia terima berada di posisi rendah.
Selain itu, ia juga menyoroti lamanya jeda antara pelaksanaan tes dan pengumuman hasil. Menurutnya, proses seleksi yang dimulai sejak Februari baru diumumkan beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan tanda tanya.
Nurdiansyah bahkan menyebut adanya ketidakjelasan koordinasi antar pihak terkait. Ia mengaku mendapatkan informasi berbeda, termasuk dari pihak kecamatan yang disebut belum menerima berkas hasil seleksi.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Panitia Seleksi, Asrul Ahmad, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Asrul, seleksi terdiri dari dua komponen utama, yakni tes tertulis dan wawancara. Kedua nilai tersebut kemudian digabungkan untuk menentukan hasil akhir.
“Tidak betul itu, semua peserta mengikuti wawancara. Memang yang bersangkutan nilainya unggul di wawancara, tapi nilai tertulisnya rendah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses seleksi juga diawasi oleh pihak kecamatan bersama panitia, sehingga menurutnya kecil kemungkinan terjadi manipulasi.
Asrul menjelaskan, hasil akhir merupakan akumulasi dari dua tahapan tersebut. Meski nilai wawancara tinggi, hasil keseluruhan tetap ditentukan oleh kombinasi dengan nilai tes tertulis.
Panitia, lanjutnya, juga telah membuka kesempatan bagi peserta yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan secara resmi.
“Kami beri ruang sanggahan selama tiga hari setelah pengumuman. Silakan disampaikan secara tertulis,” ujarnya.
Terkait keterlambatan pengumuman, Asrul mengakui adanya kendala teknis serta padatnya aktivitas di kantor yang menyebabkan proses administrasi mundur dari jadwal semula.
Ia memastikan seluruh hasil penilaian terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua ada bukti hasil tesnya di kantor. Jadi soal manipulasi nilai, itu tidak benar,” tegasnya.











