Portal Jatim

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Desak Pemkot Proaktif Kawal Anggaran Gaji PPPK 2027

Redaksi
×

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Desak Pemkot Proaktif Kawal Anggaran Gaji PPPK 2027

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, meminta Pemerintah Kota Malang segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum terlihatnya komponen pembiayaan PPPK dalam postur Rancangan APBD Kota Malang 2027 yang dipaparkan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober 2026.

Padahal, pemerintah pusat telah menyepakati alokasi anggaran nasional sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan pembiayaan PPPK daerah dalam APBN 2027.

Bayu memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di lingkungan Pemkot Malang mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal dan perlu dipastikan melalui perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut Bayu, Pemkot Malang tidak boleh hanya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Koordinasi harus segera dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme, besaran alokasi, hingga jadwal penyaluran anggaran.

“Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti sehingga belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).

Ia mendorong BKAD dan BKPSDM segera melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar pembiayaan PPPK dapat diperhitungkan dalam penyusunan APBD 2027.

Bayu menjelaskan, kepastian dukungan anggaran dari pusat berpotensi mengurangi beban belanja daerah yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK. Dengan demikian, ruang fiskal Kota Malang dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Sejumlah sektor yang dinilai membutuhkan perhatian antara lain peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:
Sidak Retakan Tembok Pasar Besar Malang, Wali Kota Pastikan Pengunjung Tetap Aman dan Nyaman

“Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RAPBD 2027 masih berlangsung. Sementara itu, batas akhir penetapan APBD telah dijadwalkan pada 30 November 2026.

Karena itu, persoalan pembiayaan gaji PPPK harus segera diklarifikasi sebelum pembahasan anggaran mencapai tahap penetapan.

“Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027. Sehingga perencanaan anggaran Kota Malang lebih realistis dan ruang fiskal yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Catatan: Estimasi kebutuhan Rp200 miliar merupakan perkiraan awal untuk Kota Malang, bukan angka alokasi resmi dari pemerintah pusat. (Junaedi)