Hukum dan Kriminal

Dendam Berujung Maut di Pantura: Polres Kendal Ringkus Lima Pembunuh Berencana Berkedok Pesta Miras

Portal Indonesia
×

Dendam Berujung Maut di Pantura: Polres Kendal Ringkus Lima Pembunuh Berencana Berkedok Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

 

KENDAL — Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana disertai kekerasan yang jasadnya ditemukan di sebuah gedung kosong di kawasan Jalan Raya Pantura Alternatif, Dukuh Jipang, Desa Kebondalem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Pengungkapan kasus pelik ini dirilis secara resmi melalui konferensi pers di Ruang Posko Polres Kendal pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Dody Wahyu Kurniawan serta Kasi Humas Iptu Deni Herawan.

Gerak Cepat Kepolisian Ungkap TKP
​Berkat kesigapan dan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Satreskrim Polres Kendal sukses mengidentifikasi serta meringkus para pelaku dalam waktu singkat.

Kapolres Kendal mengungkapkan bahwa tragedi maut ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati dan dendam pribadi. Tersangka utama berinisial SP, yang berasal dari Kroya, Indramayu, menyimpan bara dendam masa lalu terhadap korban berinisial DN.

Situasi kian tak terkendali ketika menjelang eksekusi, korban dan para pelaku sempat menenggak minuman keras bersama hingga larut malam di depan ruko kosong di sisi utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu.

Di tengah pengaruh alkohol, gesekan kecil pun terjadi. Korban tak sengaja menduduki kepala salah satu tersangka berinisial FW yang sedang tertidur. Insiden sepele tersebut langsung menyulut kembali bara dendam lama, memicu kemarahan kolektif kelompok pelaku untuk menghabisi nyawa korban secara keji.

Siasat Hilangkan Jejak dan Penjarahan Barang Bukti

Korban DN dianiaya secara bersama-sama menggunakan kekerasan fisik ekstrem hingga merenggut nyawanya. Tragisnya, saat jasad korban ditemukan di gedung kosong Brangsong, kondisinya mengenaskan dalam keadaan terborgol.

Selain merenggut nyawa korban, para pelaku juga melarikan sejumlah barang berharga milik korban. Dalam penggerebekan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Baca Juga:
Polres Kendal Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

*Satu unit telepon genggam jenis Vivo Y20
​*Satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu tahun 2019 berpelat nomor H 5609 BDD

Identitas Kelima Tersangka Lintas Wilayah

Polisi mengonfirmasi bahwa kelima pelaku merupakan pendatang dari luar wilayah Kabupaten Kendal. Berdasarkan data penyidikan, identitas lengkap kelima tersangka meliputi:

*SP (Inisiator) — Asal Kroya, Indramayu
*​GW — Asal Jawa Timur
​*AB — Asal Cirebon, Jawa Barat
​*SN — Asal Cirebon, Jawa Barat
​*AF — Asal Gegesik, Cirebon, Jawa Bara

​”Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang kini telah berhasil kami amankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan bentuk kerja keras dan kesigapan anggota kami di lapangan,” tegas AKBP Ratna Quratul Ainy di hadapan awak media.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatan keji yang dilakukan, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal. Mereka dikenakan Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang didahului atau disertai tindak pidana lain, serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara berdasarkan pasal pembunuhan berencana, ditambah ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dari pasal pencurian dengan kekerasan. (Pdr)