BANYUMAS — Jajaran Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Hanya dalam waktu sepekan setelah laporan diterima, petugas sukses mengamankan seorang pria berinisial R alias G (30) yang diduga sebagai pelaku utama.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial FM (28) terbangun dari tidur dan mendapati kondisi ruang tengah rumahnya berantakan. Setelah diperiksa lebih teliti, pintu belakang dan pintu dapur rumahnya ternyata sudah terbuka lebar.
Kecurigaan korban semakin menguat saat mengecek tas selempang yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar. Betapa terkejutnya korban, uang tunai senilai Rp17,2 juta yang tersimpan di dalam tas tersebut raib. Tanpa buang waktu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembaran.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya tersangka R alias G, warga Kecamatan Kembaran, berhasil diringkus pada Senin (2/11/2026).
Motif Ekonomi dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi nekat tersebut telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan pendalaman sementara, motif utama di balik tindakan kriminal ini adalah desakan faktor ekonomi.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:
*Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp372.000
*Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU beserta satu lembar STNK
*Pakaian yang dikenakan tersangka saat melancarkan aksinya
*Satu buah tas selempang milik korban
Imbauan Kepolisian untuk Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., mengapresiasi kesigapan personelnya dalam merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang lebih satu minggu. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan seluruh akses pintu rumah terkunci rapat sebelum beristirahat, serta menghindari penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau,” ujar Kompol Ardi Kurniawan.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil total mencapai Rp17,2 juta. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kembaran untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka R alias G dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama sembilan tahun. (trs)











