Portal Jateng

Skandal Pabrik Hebel PT IKN Banyumas: Setahun Lebih Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan & Diduga Caplok Lahan Sawah Dilindungi

Portal Indonesia
×

Skandal Pabrik Hebel PT IKN Banyumas: Setahun Lebih Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan & Diduga Caplok Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini

 

​Runtuhnya tembok pembatas pabrik mengungkap borok operasional ilegal PT IKN di Desa Losari, Rawalo. DLH Banyumas pastikan dokumen teknis nihil, sementara pemda membantah intervensi oknum kepolisian dalam polemik pelepasan segel.

BANYUMAS — Insiden runtuhnya tembok pagar keliling sepanjang kurang lebih 25 meter di pabrik hebel milik PT IKN, Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuka kotak pandora pelanggaran hukum.

Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan konstruksi biasa, melainkan momentum yang membongkar dugaan praktik korporasi ilegal yang telah beroperasi selama lebih dari setahun tanpa dokumen teknis, mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta mengangkangi aturan tata ruang daerah.

Pantauan di lokasi pada Kamis (5/11/2026), puluhan pekerja tampak sibuk memperbaiki puing-puing tembok sisi utara belakang yang ambrol.

Warga setempat menyebut insiden tersebut terjadi begitu saja, menyisakan tanya besar atas kualitas konstruksi bangunan yang diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat.

Alih-alih memberikan klarifikasi kepada publik, jajaran petinggi PT IKN justru menghilang dan mengunci rapat area pabrik.

“Iya betul, tembok pagar keliling bagian sisi kiri belakang roboh dan sedang diperbaiki. Pabrik saat ini tidak ada operasional, mas, orang kantor juga meliburkan diri,” ungkap Gunawan, sekuriti yang berjaga di lokasi, Kamis (5/11/2026).

Ironisnya, di balik dalih manajemen bahwa aktivitas pabrik belakangan ini hanya sebatas “memanaskan mesin”, fakta di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut diduga telah mengeruk keuntungan komersial secara penuh selama lebih dari setahun.

Masalah ini kian runcing karena bagian belakang area pabrik disinyalir berdiri di atas zona suci LSD.

DLH Banyumas: Dokumen Teknis Nihil Selama Setahun Beroperasi

Fakta mencengangkan diungkap oleh instansi pengawas lingkungan hidup. Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Lingkungan Hidup (P3LH) DLH Banyumas, Dwiana Nurhidayati, menegaskan bahwa sama sekali tidak ada dokumen teknis atau berkas perizinan lingkungan yang masuk ke lembaganya dari pihak PT IKN.

Baca Juga:
Bupati Sadewo Pimpin Upacara Hardiknas di Banyumas, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

​Padahal, pabrik tersebut secara nyata telah berdiri, aktif berproduksi, and melakukan aktivitas komersial selama setahun lebih.

Dwiana menyatakan lembaganya tidak dapat bertindak sewenang-wenang di tengah mangkirnya itikad baik perusahaan terhadap mekanisme Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).

​Menurut Dwiana, kunci utama legalitas lingkungan terletak pada kepatuhan tata ruang yang menjadi domain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Jika aspek tata ruang sudah cacat hukum—terutama terkait pencaplokan LSD—maka pintu legalitas otomatis terkunci.

“Kalau sudah selesai di tata ruang, nanti otomatis yang ke dokumen lingkungannya pasti kebuka. Karena OSS itu ada beberapa tahapan, yang paling pertama itu tata ruang,” tegas Dwiana saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

DLH menilai PT IKN terkesan bermain kucing-kucingan dengan hukum, sementara ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) kini dipertanyakan publik.
​Silang Pendapat: Isu Intervensi Oknum vs Klarifikasi Resmi DPMPTSP

Polemik kian memanas menyusul simpang siur informasi pencopotan segel dan baliho penutupan sementara di lokasi pabrik.

Sebelumnya, beredar rumor bahwa sekelompok pihak yang mengatasnamakan oknum Mabes Polri mendatangi lokasi didampingi pegawai Pemda Banyumas untuk melepas segel mesin kontrol produksi serta banner penutupan.

Hal tersebut sempat dibenarkan oleh Kepala Desa Losari, Arsim, yang menyebut adanya pihak datang mengklaim kewenangan pusat. Namun, narasi intervensi tersebut dibantah keras oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas.

Pejabat DPMPTSP Banyumas, Rony, meluruskan bahwa pencabutan segel dilakukan secara resmi oleh instansinya berdasarkan permohonan tertulis dari manajemen perusahaan.

“Yang lepas itu kami, atas permintaan mereka melalui surat untuk membuka segel guna memanasi mesin. Mereka juga telah berjanji secara tertulis untuk tidak melakukan produksi sebelum izin rampung,” tegas Rony.

Baca Juga:
Pabrik Cocopit di Banyumas Resmi Beroperasi, Buka Peluang Kerja untuk Warga Bobosan

Publik Menanti Ketegasan Pemda dan APH

Kendati DPMPTSP telah meluruskan prosedur pencabutan segel, carut-marut perizinan dan dugaan pencaplokan LSD oleh PT IKN tetap memicu sorotan tajam terhadap efektivitas pengawasan tata ruang di Kabupaten Banyumas.

Terkait mekanisme sanksi dan pemeriksaan dokumen, DLH memastikan prosesnya merujuk pada pembagian kewenangan dalam OSS dan Amdalnet:

*Skala Kabupaten: Dieksekusi oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas bersama DLH sebagai pemeriksa teknis.

*Skala Provinsi: Dipegang Pemprov Jawa Tengah dengan dukungan verifikasi lapangan dari DLH Kabupaten.

*Skala Pusat: Keputusan mutlak berada di tangan Kementerian terkait.

Sikap bungkam manajemen PT IKN di tengah insiden tembok ambruk dan pelanggaran tata ruang menunjukkan rendahnya kepatuhan hukum korporasi.

Publik kini mendesak langkah nyata dan transparan dari Pemda Banyumas serta APH agar supremasi hukum tidak tumpul ke atas.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT IKN belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan ketiadaan dokumen perizinan lingkungan tersebut. (trs)