GUNUNGKIDUL – Dokter Andreas Wijaya, residen Program Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM), menciptakan inovasi pelayanan kesehatan di Puskesmas Nglipar 1, Gunungkidul. Inovasi berupa buku saku berukuran A6 yang diberi nama “Ngrumat” ini bertujuan menembus hambatan akses bagi pasien yang terisolasi.
Gagasan ini muncul dari temuan dr Andreas selama menjalani residensi di bawah bimbingan dr. Tarcisius Harjuna Hadiyanta, M.Sc., Sp. KKLP. Banyak warga penderita penyakit kronis seperti kanker, stroke, hingga HIV/AIDS merasa malu atau takut memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
”Kesehatan bukan semata soal fisiologi atau produk farmasi. Ada faktor ekonomi, psikologi, hingga sosial di baliknya,” ujar dr Andreas, Rabu (18/3/2026).
Mekanisme Puskesmas Tanpa Dinding
Buku “Ngrumat” setebal 12 halaman ini berfungsi sebagai rekam medis sederhana. Isinya mencakup identitas pasien, nomor BPJS untuk kepastian penjaminan, profil kesehatan, serta catatan dokter.
Cara kerjanya mengedepankan peran orang terdekat:
Pasien atau keluarga mengisi keluhan di buku tersebut.
Buku diserahkan kepada kader kesehatan atau perangkat desa setempat.
Koordinator desa membawa buku ke Puskesmas tanpa pasien harus datang langsung.
Dokter mengisi catatan medis dan instruksi terapi, lalu buku dikembalikan ke pasien melalui kader.
Metode ini diharapkan menjadi solusi bagi warga miskin, difabel, atau mereka yang terkendala akses geografis.
Respons Positif Masyarakat
Kepala Puskesmas Nglipar 1, Sumadi, SKM, menyambut baik terobosan ini. Menurutnya, respons masyarakat sangat positif karena mereka merasa tetap “tersapa” oleh layanan pemerintah meski tidak hadir secara fisik di puskesmas.
”Masyarakat menjadi lebih terbuka. Ini sangat membantu kami memetakan situasi kesehatan warga secara lebih akurat,” kata Sumadi.
Dokter Andreas yang memiliki latar belakang pengalaman di rumah sakit swasta di Banjarnegara ini mengaku, interaksi di ruang praktik sering kali terlalu terbatas. Melalui buku “Ngrumat”, ia ingin mewujudkan konsep “puskesmas tanpa dinding” yang mampu menjangkau hingga ke dalam rumah warga.
Inovasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang layak (*/bams)











