JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan publik guna menghadirkan proses yang lebih pasti, transparan, dan terukur bagi masyarakat.
Rencana penerapan sistem baru itu diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Nusron, pelayanan publik harus memberikan kepastian waktu, transparansi, serta bebas dari praktik pungutan liar. Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan memperoleh jadwal layanan yang jelas sejak permohonan diajukan.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid, Rabu (8/7/2026).
Dengan mekanisme tersebut, proses layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari. Rinciannya, tujuh hari digunakan sebagai masa tunggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sedangkan lima hari berikutnya merupakan waktu pelaksanaan pengukuran hingga penyusunan peta bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan evaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah standar waktu pelayanan yang diterapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” kata Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta memperkuat pengawasan terhadap jadwal pelayanan.
Selain itu, penyelesaian berkas setelah proses pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dulu.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” tegas Virgo Eresta Jaya.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal menjadi salah satu langkah pembaruan layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kebijakan ini diharapkan antrean dan tunggakan permohonan pengukuran dapat berkurang, sekaligus memberikan kepastian jadwal pelaksanaan maupun penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah secara lebih cepat dan akuntabel.











