Berita

Bahas Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora, Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan Wamenlu

Redaksi
×

Bahas Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora, Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan Wamenlu

Sebarkan artikel ini
Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan saat menerima kunjungan Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir bersama jajaran di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pengelolaan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan warga negara asing (WNA) serta diaspora. Isu ini dinilai memerlukan koordinasi lintas kementerian karena tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berdampak pada hubungan antarnegara.

Ossy Dermawan menegaskan bahwa sinergi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi elemen penting dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan setiap langkah yang diambil selaras dengan ketentuan dan arahan dari Kemlu.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya berdimensi hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan internasional. Karena itu, setiap kebijakan kami pastikan sejalan dengan ketentuan Kemlu,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang berkaitan dengan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Luar Negeri. Ketentuan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

“Setiap sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib memperoleh persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum ada, proses tidak dapat dilanjutkan. Mekanisme ini diperlukan agar kami memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga koordinasi yang erat dengan Kemlu. Ia menilai persoalan pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora memiliki dimensi strategis karena bersinggungan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.

Baca Juga:
Target Juli Rampung, Penyusunan Rapermen Renstra 2025–2029 Digenjot Sekjen ATR/BPN Lewat Kolaborasi Total

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, dan tetap mengedepankan kepentingan nasional,” ungkap Arrmanatha.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran. (*)