SITUBONDO – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Situbondo. Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panji berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang pria di sebuah rumah kos di Kecamatan Panji.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah, S.H., M.H. setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan, yang diketahui menghuni rumah kos tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,41 gram, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua alat isap atau bong, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api yang telah dimodifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta sinergi antara Satresnarkoba dan Polsek Panji.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar IPTU Tatang.
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan jajarannya akan terus memperkuat koordinasi dengan Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, khususnya Kecamatan Panji.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun asal-usul sabu yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.











