CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon menghentikan proses pengaduan terhadap anggota DPRD berinisial HSG terkait dugaan perselingkuhan.
Penghentian tersebut dilakukan setelah pihak pengadu, Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, mencabut pengaduannya pada 15 Juni 2026. Selanjutnya, BK DPRD Kota Cirebon menetapkan keputusan penghentian perkara pada 9 Juli 2026.
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya baru mengetahui keputusan tersebut sekitar dua hari sebelum memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Furqon, penghentian pengaduan didasarkan pada dua hal, yakni pencabutan laporan oleh pihak pengadu dan hasil konsultasi BK DPRD Kota Cirebon dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau kita baca, yang menjadi alasan penghentian itu adanya pencabutan dari pihak pengadu dan hasil konsultasi BK dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Furqon.
Furqon mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta BK menghentikan proses pengaduan setelah laporan dicabut. Namun, BK memilih berkonsultasi dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan.
“Kami pernah mengajukan agar BK langsung menghentikan perkara ini karena tidak ada cukup alasan untuk meneruskannya. Namun, karena cukup lama tidak ada kabar, rupanya pihak BK melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menilai keputusan BK tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengaduan yang sempat menjadi perhatian publik kini telah berakhir.
Furqon juga kembali menegaskan bahwa kliennya sejak awal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan dalam pengaduan tersebut, seperti perselingkuhan dan seterusnya, adalah tidak benar,” tegasnya.
Tidak Ada Perdamaian
Meski pengaduan telah dicabut, Furqon mengaku tidak mengetahui alasan di balik keputusan pihak pengadu tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara oleh BK tidak berkaitan dengan adanya proses perdamaian antara HSG dan pihak pengadu.
“Kami juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan pengadu mencabut laporannya. Yang jelas, tidak ada perdamaian antara klien kami dengan pengadu,” katanya.
Menurut Furqon, dengan dihentikannya perkara tersebut, persoalan yang sempat menjadi sorotan publik seharusnya dianggap selesai. “Hal ini sudah cukup jelas untuk membersihkan nama baik klien kami atas semua persoalan yang sangat viral kemarin,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menyebarkan atau kembali mempersoalkan tuduhan tersebut agar berhati-hati.
“Apabila masih ada pihak-pihak yang mempersoalkannya, tentu bisa dipersoalkan secara hukum lebih lanjut nantinya,” tegas Furqon.
Minta BK Lebih Cermat
Furqon mengapresiasi keputusan BK DPRD Kota Cirebon yang menghentikan pengaduan tersebut. Menurut dia, keputusan itu sejalan dengan pandangan hukum yang sejak awal disampaikan pihaknya.
“Begitu ada pencabutan, kami sampaikan pula bahwa tidak ada alasan untuk tidak menghentikan perkara. Hasil konsultasi dengan Kemendagri pun ternyata sama dengan apa yang kami sampaikan, yaitu perkara ini sudah tidak relevan lagi,” katanya.
Meski demikian, ia berharap BK DPRD Kota Cirebon ke depan lebih cermat dalam memilah persoalan yang masuk, khususnya dalam membedakan persoalan privat dan kepentingan publik.
“Ke depan, tentu BK juga harus memahami mana persoalan yang sifatnya privat dan mana yang publik, agar tidak asal menerima pengaduan dan kurang tepat dalam memberikan penanganan,” ujarnya.
BK: Setiap Pengaduan Tetap Diproses
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih membenarkan bahwa pengaduan terhadap HSG telah dicabut oleh pihak pelapor.
Abdul Wahid mengatakan setiap pengaduan yang masuk ke BK tetap akan ditanggapi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Pada dasarnya kami menanggapi serius setiap ada yang melapor. Pasti kita respon,” ujar Abdul Wahid, Selasa (11/8/2026).
Dengan pencabutan pengaduan dan keputusan penghentian oleh BK, perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik tersebut kini tidak lagi berlanjut dalam proses pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. (wan)











